Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Tak Miliki Izin NPPBKC

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, berswarafakta.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan terus mendalami dugaan praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam THM Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan.Rabu.27 Mei 2026.

 

Dalam proses penyelidikan yang turut melibatkan Bea Cukai, petugas menemukan adanya dugaan penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu. Tidak hanya itu, THM Phantom juga diketahui tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, mengatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki izin NPPBKC.

“THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Padahal izin tersebut wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras,” ujarnya saat pemeriksaan di lokasi.

Menurut Nanda, pelanggaran terkait tidak adanya izin NPPBKC dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif. Sementara itu, penjualan minuman keras menggunakan pita cukai palsu masuk dalam kategori tindak pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.

“Untuk permasalahan izin NPPBKC sanksinya berupa denda. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, peredaran minuman keras palsu juga dinilai membahayakan keselamatan konsumen. Berdasarkan informasi kesehatan yang beredar, konsumsi miras oplosan maupun miras palsu dapat menyebabkan gangguan pernapasan, detak jantung meningkat drastis, hingga berisiko menyebabkan kematian.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tempat hiburan malam yang terlibat dalam praktik peredaran narkoba.

“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, di manapun dan dengan cara apa pun,” tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan terkait dugaan pelanggaran di THM Phantom masih terus berlangsung.

(Selamet/Team)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak
BNNK Labura Akan Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Gunting Saga
Polsek Jabung Salurkan 10 Ton Beras melalui Gerakan Pangan Murah
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:50 WIB

Pastikan Personel Bersih dari Narkoba, Batalyon C Pelopor Gelar Tes Urine Mendadak

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:27 WIB

BNNK Labura Akan Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Gunting Saga

Berita Terbaru