Pesawaran | Berswarafakta.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pesawaran kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.
Pelaku berinisial TH (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman bersama Panit 2 Aipda Andika Ramadhona, atas instruksi Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap dari laporan korban, Rizki Susilo, warga Desa Bogorejo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo Reno 4.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng saat dini hari. Saat korban tertidur pulas, pelaku mengambil ponsel yang berada di bawah bantal dan membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Pringsewu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang, sedangkan ponsel digunakan untuk keperluan pribadi.
Pernyataan Polisi
Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah Pesawaran,” tegasnya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:
- 1 unit ponsel Oppo Reno 4
- 1 kotak ponsel Oppo Reno 4
Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pelacakan.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Imbauan Kepolisian
Polsek Gedong Tataan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan rumah guna mencegah tindak kriminal serupa.
Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.
(Radin)






