Temukan 40 Tanaman Ganja Setinggi 2,5 Meter, Polsek Tanjung Morawa Amankan Pengedar di Deli Serdang

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang tersangka beserta puluhan batang tanaman ganja dan paket ganja siap edar dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang tersangka beserta puluhan batang tanaman ganja dan paket ganja siap edar dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

DELI SERDANG, BerswaraFakta.com-Jajaran Polsek Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja ilegal di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Bersama Kanit Reskrim Hotman Harus dan sejumlah anggota, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang telah menjadi target pengawasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan pria berinisial ZFA (43), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 38 paket ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi persembunyian pelaku.

Tidak berhenti sampai di situ, saat diinterogasi, pelaku mengaku juga menanam sendiri tanaman ganja tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi kebun ganja ilegal yang berada di lahan kosong di balik tembok pembatas, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 40 batang tanaman ganja yang masih hidup dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter. Penemuan tersebut sontak mengejutkan petugas karena ukuran tanaman tergolong besar dan diduga telah lama dibudidayakan.

Seluruh barang bukti, mulai dari ganja siap edar hingga puluhan batang tanaman ganja, langsung diamankan petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk yang menanam maupun yang mengedarkan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sehingga partisipasi warga sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku ZFA dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.

Pewarta: Warianto

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan
Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Bupati Batu Bara Percepat Realisasi 6.000 Titik Alat Penerangan Jalan Melalui Skema KPBU
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:32 WIB

Warga Sei Kasih Resah, Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Nilon Makin Terang-terangan, Polisi Belum Beri Penjelasan

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:51 WIB

Bupati Baharuddin Pimpin Tepung Tawar Jemaah Haji, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji di Batu Bara

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru