DELI SERDANG, BerswaraFakta.com-Jajaran Polsek Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menemukan puluhan batang tanaman ganja ilegal di wilayah hukumnya, Minggu (17/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 17.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjung Morawa, Jonni H. Damanik, langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan. Bersama Kanit Reskrim Hotman Harus dan sejumlah anggota, tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berada di dalam sebuah gubuk yang telah menjadi target pengawasan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengamankan pria berinisial ZFA (43), warga setempat yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 38 paket ganja yang telah dikemas rapi dan diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi persembunyian pelaku.
Tidak berhenti sampai di situ, saat diinterogasi, pelaku mengaku juga menanam sendiri tanaman ganja tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan lokasi kebun ganja ilegal yang berada di lahan kosong di balik tembok pembatas, tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di lokasi itu, petugas menemukan sebanyak 40 batang tanaman ganja yang masih hidup dengan tinggi mencapai 2 hingga 2,5 meter. Penemuan tersebut sontak mengejutkan petugas karena ukuran tanaman tergolong besar dan diduga telah lama dibudidayakan.
Seluruh barang bukti, mulai dari ganja siap edar hingga puluhan batang tanaman ganja, langsung diamankan petugas. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, mengapresiasi gerak cepat anggotanya dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami tidak memberikan ruang sedikit pun bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Penindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya, termasuk yang menanam maupun yang mengedarkan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Menurutnya, keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sehingga partisipasi warga sangat dibutuhkan dalam memerangi narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku ZFA dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
Pewarta: Warianto






