LABUHANBATU. Berswarafakta.com – Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan harapannya agar Polsek Bilah Hulu menindaklanjuti secara serius setiap informasi baik dari media online yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GANN Labuhanbatu, Agus Kusdarwanto, melalui Humas GANN, Kirman Dewantara. Menurutnya, respons cepat dan profesional terhadap setiap informasi yang diterima masyarakat merupakan bagian penting dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.Sabtu.26 Juli 2026.
“Informasi yang berkembang di masyarakat perlu mendapat perhatian serius. Kami berharap aparat kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila terdapat indikasi tindak pidana,” ujar Kirman Dewantara kepada wartawan.
Kirman menilai bahwa penanganan setiap laporan atau informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian. Karena itu, ia berharap setiap informasi yang diterima dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, serta transparan.
Menurutnya, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.
GANN Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Namun demikian, informasi tersebut hendaknya disampaikan disertai data atau keterangan yang dapat membantu proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Bilah Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan GANN Labuhanbatu. Media ini telah memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides). Apabila terdapat tanggapan resmi, media ini akan memperbarui pemberitaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh proses penanganan dugaan tindak pidana tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ade Rambe Jurnalis Berswarafakta)






