LABUHANBATU. Berswarafakta.com Seorang wartawan mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp bernada kasar dari seseorang yang diduga merasa keberatan setelah namanya disebut menggunakan inisial “R” dalam sebuah pemberitaan. Senin. 31 Agustus 2026.
Penggunaan inisial dalam pemberitaan tersebut pada dasarnya dapat merujuk kepada lebih dari satu orang. Namun, berdasarkan komunikasi yang diterima, pengirim pesan diduga mengaitkan inisial tersebut dengan dirinya dan kemudian menyampaikan keberatan melalui pesan WhatsApp dengan nada emosional.
Dalam percakapan yang diterima wartawan tersebut, pengirim antara lain mempertanyakan keberadaan wartawan dan mengajak menentukan lokasi untuk bertemu.
Beberapa pesan yang diterima antara lain berbunyi:
“Dimana kau?”
“Kau Sherlock.”
“Jumpa dimana kita.”
Selain kalimat tersebut, terdapat pula sejumlah kata bernada kasar dan penghinaan dalam percakapan.
Komunikasi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seharusnya keberatan terhadap sebuah pemberitaan disampaikan, khususnya apabila pihak yang merasa keberatan menilai dirinya disebut atau diberitakan secara tidak tepat.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan pada prinsipnya dapat menempuh mekanisme yang tersedia, termasuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, maupun menggunakan mekanisme pengaduan yang berlaku.
Dengan demikian, setiap persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, tanpa komunikasi yang berpotensi menimbulkan salah tafsir atau konflik.
UNSUR HUKUM PERLU DILIHAT BERDASARKAN FAKTA
Terkait pesan WhatsApp tersebut, apakah komunikasi itu memenuhi unsur ancaman, intimidasi, penghinaan, atau perbuatan lain yang memiliki konsekuensi hukum merupakan hal yang perlu dinilai berdasarkan isi percakapan secara lengkap, konteks, bukti elektronik, serta fakta-fakta lain yang ditemukan.
Jika pihak yang menerima pesan merasa terancam atau dirugikan, bukti komunikasi dapat disimpan dan, apabila diperlukan, disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan penilaian serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek pidana, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga dapat menjadi bagian dari kajian, khususnya terkait kemerdekaan pers dan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
SENGKETA PEMBERITAAN SEBAIKNYA DISELESAIKAN MELALUI MEKANISME YANG BERLAKU
Perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik jurnalistik.
Namun, keberatan tersebut sebaiknya disampaikan melalui klarifikasi, hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme hukum yang tersedia apabila memang terdapat persoalan yang dianggap merugikan.
Komunikasi bernada kasar, makian, maupun ajakan bertemu yang dapat ditafsirkan secara berbeda justru berpotensi memperbesar persoalan.
Wartawan yang menerima pesan tersebut diharapkan menyimpan seluruh bukti komunikasi, termasuk tangkapan layar, nomor pengirim, waktu pengiriman, serta informasi pendukung lainnya apabila persoalan tersebut nantinya dilaporkan kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengirim pesan, konteks lengkap komunikasi, serta maksud dari ajakan bertemu tersebut masih dalam tahap konfirmasi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang merasa berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(Ade Rambe)






