Bandar Lampung, BerswaraFakta.con-Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sasaran kendaraan bermotor yang mengakibatkan gugurnya anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas.
Kapolda Lampung Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tersebut di Bandar Lampung.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Korban, Bripka (Anumerta) Arya Supena yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung, memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal.
Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban. Dalam pergumulan tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata api korban dan melepaskan tembakan yang menyebabkan Bripka Arya Supena gugur di tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara itu, tersangka H berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi saat aksi pencurian berlangsung. Ia juga diduga membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena melakukan perlawanan aktif serta membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan.
“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” tegas Helfi Assegaf.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan tersebut, Helfi Assegaf juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena.
“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutupnya.
(Darwin Efendi)






