MEDAN, BerswaraFakta.com-Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp49,9 miliar di ruang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (18/5/2026), berlangsung panas. Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Dr. Saiful Abdi, melontarkan protes keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai kliennya menjadi korban kriminalisasi.
Dalam perkara tersebut, Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa. Ketiganya dituduh menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29,5 miliar melalui dugaan mark-up harga dan rekayasa spesifikasi dalam proyek pengadaan papan tulis digital tahun anggaran 2024.
Penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani yang didampingi Togar Lubis, menolak keras dakwaan tersebut. Ia menyebut kasus yang menjerat kliennya sarat kejanggalan.
Sebut Dakwaan Tidak Masuk Akal
Dalam persidangan, Jonson mempertanyakan logika dakwaan jaksa. Menurutnya, saat proyek pengadaan berlangsung, Saiful Abdi sudah berstatus tersangka dalam perkara lain sehingga dinilai mustahil masih mengendalikan proyek tersebut.
“Ini murni kriminalisasi. Secara administratif maupun fisik, bagaimana mungkin seorang tersangka aktif mengurus proyek sebesar itu? Ini bentuk penzoliman,” tegas Jonson di hadapan majelis hakim.
Ia juga menuding pihak-pihak yang sebenarnya memiliki kendali terhadap proyek justru belum tersentuh proses hukum.
Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan
Ketegangan sidang semakin meningkat ketika tim kuasa hukum mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan Saiful Abdi pada Surat Pesanan (SP) barang tertanggal 11 September 2024.
Jonson menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan ditandatangani kliennya. Ia menyebut tidak ada usulan resmi dari sekolah maupun informasi terkait pergeseran anggaran yang diketahui Saiful Abdi.
“Dokumen itu ditandatangani oleh orang lain. Tidak ada persetujuan ataupun keterlibatan klien kami,” ujarnya.
Menurut Jonson, laporan dugaan pemalsuan dokumen yang telah diajukan ke Polda Sumut dan Polres Langkat justru dihentikan dengan alasan kurang bukti.
“Penyidik berhenti mencari bukti, padahal tugas mereka mengungkap kebenaran. Karena itu kami membawa persoalan ini ke KPK,” katanya.
Singgung Dugaan Keterlibatan Oknum Berpengaruh
Dalam pernyataannya, Jonson juga menyinggung dugaan adanya keterlibatan mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan seorang purnawirawan jenderal polisi dalam pusaran kasus tersebut.
“Mereka yang berada di balik layar masih aman. Semua akan kami bongkar dalam tahap pembuktian nanti,” ucapnya.
Keberatan Soal Waktu Penyusunan Perlawanan
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim kuasa hukum juga memprotes waktu yang diberikan majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
Mereka menilai waktu dua hari yang diberikan terlalu singkat, terlebih salinan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum diterima secara utuh.
Meski demikian, Majelis Hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang tetap melanjutkan agenda sidang sesuai jadwal. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota perlawanan Saiful Abdi akan digelar pada Rabu (20/5/2026).
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Supriadi dan Budi Pranoto Seputra, memilih tidak mengajukan perlawanan awal dan akan langsung memasuki pemeriksaan pokok perkara pada 25 Mei 2026.
Publik kini menanti arah pembuktian dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan munculnya nama-nama baru yang disebut berada di balik proyek pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.
(Warianto)






