Lampung Timur, Berswarafakta.com-Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial P (39), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus tersebut terjadi di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Korban berinisial R kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya disimpan di dalam rumah.
Peristiwa bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di dalam rumah seperti biasa. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.
Saat melakukan pengecekan, korban mendapati pintu dapur telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.
Pada Senin (18/5/2026), petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Selanjutnya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi kediaman pelaku.
Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Parjo Bin Sukimin di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Darwin Efendi)






