Guru Ngaji Lawan Pengedar Narkoba di Desa Rantau Panjang, Ketua MUI Deli Serdang Apresiasi Keberaniannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus guru ngaji HT yang menolak peredaran narkoba di Desa Rantau Panjang mendapat dukungan dari Ketua MUI Deli Serdang.

Kasus guru ngaji HT yang menolak peredaran narkoba di Desa Rantau Panjang mendapat dukungan dari Ketua MUI Deli Serdang.

Deli Serdang, BerswaraFakta.com –  Kasus yang menimpa seorang guru ngaji berinisial HT di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (12/05/2026), menuai perhatian publik dan dukungan dari berbagai pihak.

Keberanian HT yang menolak maraknya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deli Serdang, KH. Kaya Hasibuan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (21/05/2026), Kaya Hasibuan meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku peredaran narkoba yang masih bebas beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau masih banyak yang mengedar, kepolisianlah pula itu. Kita berharap dengan sungguh-sungguh pemerintah dan para pihak kepolisian untuk menangkap para pengedar itu,” tegas Kaya Hasibuan.

Ia juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada HT yang dinilai berani mengambil risiko demi menjaga masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Jadi untuk guru ngaji berinisial HT itu kita beri penghargaan setinggi-tingginya, dia berani dengan segala risiko. Ya kita minta ya dilindungilah,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat yang berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk memberantas jaringan narkoba di Desa Rantau Panjang dan wilayah sekitarnya.

Warga juga meminta adanya perlindungan terhadap masyarakat yang berani bersuara dan melawan peredaran barang haram tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Selamet)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB