Kontroversi Panas! Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Langsung Pelaku Begal, Menteri HAM Natalius Pigai Tegas Menolak

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan tembak langsung terhadap pelaku begal tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa tindakan tembak langsung terhadap pelaku begal tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.

Bandung BerswaraFakta.com – Perdebatan hangat mewarnai dunia hukum dan keamanan di Indonesia setelah muncul pernyataan tegas dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat. Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan publik dan mendapat penolakan keras dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

Dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026), Pigai menegaskan bahwa tindakan penembakan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Tidak boleh ada aturan bahwa pelaku begal boleh ditembak langsung di tempat. Ungkapan ‘tembak langsung di tempat’ secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Pigai.

Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana, termasuk kejahatan berat seperti terorisme sekalipun, seharusnya tetap ditangkap dalam keadaan hidup. Hal tersebut penting demi menjamin hak hidup warga negara sekaligus membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan, motif, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Lampung pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan itu muncul sebagai respons atas meningkatnya aksi begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.

Pernyataan dua pejabat tinggi negara tersebut kini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas aparat demi memberikan efek jera kepada pelaku kriminal jalanan, sementara pihak lainnya menilai pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Kontroversi ini pun menjadi perhatian publik nasional karena menyentuh dua aspek penting dalam kehidupan bernegara, yakni keamanan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.

(Warianto)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB