Vonis Ringan Bekas Oknum Polisi Pengedar Sabu Picu Amarah Warga: “Seharusnya Seumur Hidup, Ini Pengkhianatan Amanat!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Bengkalis mengecam putusan pengadilan terhadap dua mantan anggota Polri yang divonis ringan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Masyarakat Bengkalis mengecam putusan pengadilan terhadap dua mantan anggota Polri yang divonis ringan dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

BENGKALIS, BerswaraFakta.com –  Gelombang kekecewaan dan kemarahan masyarakat Bengkalis meledak usai Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (19/5/2026). Sorotan tajam tertuju pada dua terdakwa yang merupakan mantan anggota Polres Bengkalis, namun menerima hukuman yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak menilai vonis terhadap mantan aparat penegak hukum itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru melukai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Kasus ini menjadi perhatian karena para terdakwa sebelumnya merupakan aparat yang memiliki tanggung jawab memberantas peredaran narkotika. Namun ironisnya, mereka justru terlibat dalam jaringan peredaran sabu yang selama ini menjadi musuh utama aparat penegak hukum.

Rincian Vonis Terdakwa

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

  • Cindy Claudia divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
  • Nursyahidan, mantan anggota Polri, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
  • Panda Pasaribu, mantan anggota Polri, divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dianggap terlalu ringan, khususnya bagi dua mantan anggota kepolisian yang dinilai telah mengkhianati amanat dan kepercayaan masyarakat.

Warga: “Ini Pengkhianatan Seragam”

Kemarahan publik langsung membanjiri media sosial dan berbagai forum diskusi masyarakat. Banyak warga mempertanyakan integritas sistem peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan mantan aparat penegak hukum.

“Mereka dulu memakai seragam dan diberi amanah untuk memberantas narkoba. Sekarang malah terlibat jadi pengedar. Harusnya hukumannya diperberat, bukan malah ringan,” tulis salah seorang netizen dalam komentar di portal berita lokal.

Aktivis anti-narkoba di Bengkalis juga menyuarakan kritik keras. Mereka menilai putusan ringan terhadap mantan polisi berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap oknum aparat.

“Kalau mantan polisi saja dihukum ringan, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini mencederai rasa keadilan publik. Kami meminta transparansi terkait dasar pertimbangan hakim,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Desakan Hukuman Berat dan Efek Jera

Berbagai elemen masyarakat kini mendesak agar institusi kepolisian dan lembaga peradilan bertindak lebih tegas terhadap oknum aparat yang terlibat narkoba. Mereka menilai hukuman berat penting untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan citra institusi kepolisian yang tercoreng akibat ulah segelintir oknum.

Publik juga berharap Kejaksaan mempertimbangkan langkah banding atas putusan tersebut apabila dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait pertimbangan hukum yang mendasari vonis terhadap para terdakwa.

(Warianto)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB