JAKARTA, berswarafakta.com-Peringatan Hari Lahir Pancasila kembali menjadi momentum refleksi mengenai arah perjalanan bangsa setelah lebih dari dua dekade era Reformasi. Di tengah berbagai seremoni kebangsaan yang berlangsung di seluruh Indonesia, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana nilai-nilai Pancasila masih menjadi landasan utama dalam penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional.
Delapan puluh satu tahun lalu, pada 1 Juni 1945, Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, memperkenalkan rumusan dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lima sila tersebut dirumuskan sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menempatkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial sebagai pedoman nasional.Senin, 01 Juni 2026.
Namun, sejumlah kalangan menilai implementasi nilai-nilai tersebut menghadapi tantangan serius dalam praktik ketatanegaraan dan pembangunan ekonomi nasional. Berbagai regulasi sektoral dinilai membuka ruang yang semakin besar bagi mekanisme pasar dan keterlibatan modal swasta dalam sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan publik.
Pandangan tersebut merujuk pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sejumlah pengamat ekonomi kerakyatan menilai bahwa arah pembangunan nasional perlu terus dievaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu tujuan utama Pancasila. Mereka menekankan pentingnya peran negara dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kepentingan investasi, dan perlindungan terhadap masyarakat luas.
Selain persoalan ekonomi, perhatian publik juga tertuju pada berbagai tantangan sosial seperti peredaran narkotika, praktik perjudian daring, serta tindak pidana ekonomi yang berpotensi merugikan negara. Berbagai laporan dan kajian lembaga pengawas menunjukkan bahwa penguatan tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan.
Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti pentingnya menutup berbagai kebocoran ekonomi nasional, termasuk praktik manipulasi perdagangan yang dapat mengurangi penerimaan negara. Upaya penguatan pengawasan ekspor-impor, kepabeanan, dan pengelolaan sumber daya alam dinilai menjadi bagian penting dari agenda reformasi tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, muncul pula wacana untuk memperkuat kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan. Setelah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 pada masa pemerintahan Joko Widodo, sejumlah pihak mendorong penguatan landasan hukum Pancasila melalui instrumen ketatanegaraan yang lebih tinggi guna menjaga konsensus kebangsaan dari perubahan politik jangka pendek.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa setiap gagasan mengenai penguatan kedudukan Pancasila perlu dibahas secara terbuka, konstitusional, dan melibatkan partisipasi publik agar tetap selaras dengan prinsip demokrasi serta sistem hukum nasional.
Peringatan Hari Lahir Pancasila pada akhirnya bukan hanya menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan momentum untuk mengevaluasi sejauh mana nilai-nilai dasar bangsa telah diwujudkan dalam kebijakan publik.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa Pancasila tidak berhenti sebagai simbol dan slogan, melainkan benar-benar menjadi pedoman dalam pembangunan nasional, penegakan hukum, dan penyelenggaraan negara demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Ir.Martin Sembiring,ST,MT)






