JAKARTA. Bersawarafakta.com Penyelesaian sengketa melalui mediasi dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan proses penyelesaian perkara yang cepat, efisien, dan tetap menjaga hubungan antarpihak.Sabtu. 27 Juni 2026.
Calon mediator bersertifikat, Martin Sembirin, berpendapat bahwa keberhasilan penyelesaian sengketa tidak selalu ditentukan oleh kemenangan salah satu pihak di pengadilan, melainkan oleh kemampuan para pihak mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
“Sering kali seseorang memperoleh putusan yang menguntungkan secara hukum, tetapi harus menanggung biaya besar, waktu yang panjang, serta rusaknya hubungan keluarga maupun pertemanan. Mediasi menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan,” kata Martin dalam artikel opini yang ditulisnya.
Menurut Martin, mediasi bukan berarti salah satu pihak harus mengalah. Ia menilai kesepakatan yang dicapai secara sukarela justru mencerminkan kemampuan para pihak untuk menempatkan kepentingan bersama di atas konflik yang berkepanjangan.
Dalam kajian filsafat komunikasi, pemikiran Jürgen Habermas menekankan pentingnya dialog rasional dan bebas dari paksaan dalam mencapai kesepahaman.
Sementara itu, gagasan kontrak sosial yang dikembangkan Thomas Hobbes dan John Locke dipandang dapat menjadi analogi bagi para pihak yang secara sukarela menyusun aturan penyelesaian sengketa demi menciptakan kepastian dan ketertiban bersama.
Martin juga menegaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan dalam proses mediasi harus dibangun atas dasar persetujuan yang diberikan secara sadar tanpa tekanan, intimidasi, maupun manipulasi.
Mediasi dan Integritas Peradilan
Praktik mediasi juga dinilai sejalan dengan upaya memperkuat integritas lembaga peradilan. Sejumlah kalangan hukum memandang mediasi sebagai instrumen yang dapat mendukung penyelesaian sengketa secara damai dan berkeadilan.
Dalam lingkungan peradilan umum, pendekatan keadilan restoratif dikenal sebagai salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan. Sementara dalam tradisi hukum Islam, konsep ash-shulh dan islah menempatkan perdamaian sebagai salah satu cara menjaga hubungan baik antarsesama.
Contoh Penyelesaian Sengketa Waris
Salah satu contoh penyelesaian sengketa melalui mediasi disebut terjadi pada perkara pembagian harta warisan yang difasilitasi oleh Lembaga Mediator W2S – Win Solution di Jakarta Timur pada September 2024.
Berdasarkan informasi yang tersedia, para ahli waris mencapai kesepakatan mengenai pembagian hak atas harta peninggalan melalui musyawarah dan mediasi, sehingga sengketa tidak berlanjut ke proses litigasi.
Namun demikian, identitas lengkap para pihak, rincian objek sengketa, maupun besaran bagian masing-masing ahli waris tidak dipublikasikan untuk menghormati privasi dan menghindari penyebaran data pribadi, sesuai prinsip perlindungan hak individu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Penggunaan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa telah memperoleh landasan hukum di Indonesia, antara lain melalui ketentuan mengenai prosedur mediasi di pengadilan yang mendorong para pihak untuk terlebih dahulu mengupayakan perdamaian.
Bagi Martin, mediator tidak bertugas menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan membantu para pihak menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
“Ketika masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga hubungan baik dan mengurangi biaya sosial akibat konflik, mediasi dapat menjadi salah satu pilihan penyelesaian sengketa yang patut dipertimbangkan,” ujarnya.
(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)






