Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya. Berswarafakta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Penahanan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (11/7/2026).

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BL 8170 VO, satu lembar STNK, satu lembar barcode Pertamina, 57 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu buah kunci mobil, serta empat unit telepon genggam, yakni iPhone 12 Pro, Poco C71, Vivo Y12, dan satu unit Vivo lainnya beserta kartu SIM masing-masing.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Yusuf)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan
Polantas Karib Polres Lampung Timur Tanamkan Tertib Berlalu Lintas dan Stop Bullying
Warga Desak Polisi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkotika di Kota Batu
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:09 WIB

Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru