Satreskrim Polres Nagan Raya Tahan Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Senin, 13 Juli 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya. Berswarafakta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Penahanan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ketiga tersangka menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sukaramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, pada Sabtu (11/7/2026).

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi BL 8170 VO, satu lembar STNK, satu lembar barcode Pertamina, 57 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, lima tabung gas elpiji, satu buah kunci mobil, serta empat unit telepon genggam, yakni iPhone 12 Pro, Poco C71, Vivo Y12, dan satu unit Vivo lainnya beserta kartu SIM masing-masing.

Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial D.U. (18), H. (24), dan H.R. (20). Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Nagan Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Yusuf)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB