Lampung Timur, Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mengamankan seorang pria yang diduga membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau izin. Penindakan tersebut dilakukan saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (9/8/2026) malam.
Pria berinisial D.I. (27), warga Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat berada di atas sepeda motor di pinggir jalan raya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau Cap Garpu yang diduga dibawa tanpa hak atau izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.I. kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Sekampung Udik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Sekampung Udik Iptu Farid Riyanto, Senin (10/8/2026), mengatakan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan atau penguasaan senjata tajam secara ilegal.
“Personel kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemeriksaan terhadap hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan dan izin yang sah,” ujar Iptu Farid.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau Cap Garpu dengan panjang sekitar 15 sentimeter. Senjata tersebut memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan sarung kulit berwarna cokelat yang dililit isolasi hitam.
D.I. kini masih diamankan di Polsek Sekampung Udik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, D.I. dipersangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Darwin Efendi)






