PRINGSEWU. Berswarafakta.com yuniarti ibu kandung dari (almahumah) ZE yang meninggal dunia akibat jatuh dari tebing dalam kegiatan pramuka tanggal 22 November 2025 menyatakan ketidak puasan dengan penyelesaian kasus yang sebelumnya berujung pada kesepakatan perdamaian 12 Januari 2026 namun Keluarga kini mendorong agar kasus yang menimpa anak mereka dibuka kembali dan ditelusuri kembali secara menyeluruh transfaransi sesuai hukum berlaku.
Untuk memperjuangkan hal tersebut, yuniarti didampingi dengan kuasa hukum DR. Can. Nurul Hidayah. SH., MH., CPM. Yuniarti akan berencana melaporkan kembali besok tanggal 18 Agustus 2026 akan membuka kasus anakNya mereka agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara terang benderang juga jelas kasus kematian anak yuniarti, Ujarnya.
Langkah tersebut diambil karena yuniarti menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum terungkap secara menyeluruh, yuniarti juga siap (alm) anak Nya untuk di otopsi bila diperlukan terutama terkait kronologi kejadian kematian anakNya .Ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka, proses pertolongan setelah anak mengalami insiden tersebut, hingga penanganan medis dan komunikasi dengan yuniarti.
Sebelumnya, pada 12 Januari 2026, telah dibuat Surat Kesepakatan Perdamaian antara pihak yuniarti dan pihak sekolah. Dalam dokumen tersebut, pihak kedua disebut mengakui dan menyadari telah melakukan kelalaian pada saat kegiatan Pramukaan.
Kesepakatan itu antara lain memuat permintaan maaf, pemberian tali asih sebagai bentuk bela sungkawa, serta kesepakatan kedua pihak untuk tidak saling menuntut secara hukum.
Namun, pihak keluarga kini menyatakan tidak puas terhadap penyelesaian tersebut dan menginginkan adanya pemeriksaan kembali terhadap perkara tersebut.
Yuniarti berharap melalui proses hukum dan pendampingan kuasa hukumNya, seluruh fakta dapat diperiksa berdasarkan bukti bukti, keterangan saksi, dokumen, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat sehingga tidak ada lagi informasi yang masih menjadi tanda tanya bagi yunarti.
Sementara itu, pernyataan mengenai rencana pelaporan kembali merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Perkembangan selanjutnya tetap perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Endarsyah).Red






