Pringsewu, Berswarafakta.com Selasa, 18 Agustus 2026 Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyampaikan klarifikasi terkait perkara meninggalnya seorang korban yang saat kejadian sedang mengikuti kegiatan Pramuka. Klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi mengenai perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, perkara yang sebelumnya sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut telah diselesaikan secara damai. Pihak keluarga korban juga telah mengambil langkah penyelesaian secara kekeluargaan bersama pihak-pihak yang terkait.
Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa laporan atau pengaduan yang sebelumnya disampaikan telah dicabut oleh ibu korban, Yuniarti binti Maryoto, setelah tercapainya kesepakatan dan penyelesaian secara damai antara para pihak.
Keterangan tersebut, menurut penjelasan yang diterima, disampaikan oleh Kanit PPA AIPTU Zultomi, S.H., di ruang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, S.H., M.H.
Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan semata-mata untuk memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara utuh serta mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan respons positif terhadap jajaran Polres Pringsewu dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.
Nurul berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan tidak mengambil kesimpulan secara sepihak. Hal itu mengingat para pihak telah menempuh penyelesaian secara damai dan laporan yang sebelumnya disampaikan telah dicabut oleh pihak keluarga korban.
Klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan ataupun menyudutkan pihak mana pun. Sebaliknya, klarifikasi disampaikan sebagai upaya memberikan informasi yang berimbang sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Endarsyah)






