Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar

Sabtu, 5 September 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN . Berswarafakta.com.Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard Tahun Anggaran 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan pidana terhadap Saiful Abdi berupa 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Selain pidana badan dan denda, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Saiful Abdi. Berdasarkan pemberitaan sidang, nominal uang pengganti yang dituntut jaksa mencapai Rp2,5 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan selama 7 tahun penjara.

Kerugian Negara Rp29,5 Miliar

Jaksa menyebut perkara pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.

Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Dalam perkara yang sama, Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut lebih berat, yakni 13 tahun penjara. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp26,5 miliar.

Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan sejumlah hal menjadi alasan tuntutan berat terhadap Saiful Abdi.

Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Supriadi dan Budi Pranoto Seputra hingga menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Jaksa turut menyebut terdakwa menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, Saiful disebut telah memiliki catatan pidana sebelumnya, perbuatannya meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikap Saiful Abdi yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.

Saiful Sebelumnya Membantah Terlibat

Dalam persidangan sebelumnya, Saiful Abdi beberapa kali membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan smartboard.

Dalam salah satu persidangan, Saiful bahkan menyatakan sejak awal tidak menyetujui pengadaan smartboard karena menurutnya kebutuhan mendesak sekolah saat itu adalah renovasi gedung dan pengadaan mebel sekolah.

Penasihat hukum Saiful Abdi juga sebelumnya menyatakan kliennya tidak mengetahui proses pengadaan dan menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.

Pleidoi Pekan Depan

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Saiful Abdi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya, Jumat (11/9/2026).

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

(Warianto)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
BAHAYA !! Diduga Ada Penimbunan Solar Ilegal di Dekat Pemukiman Manajemen PTPN IV Berangir Bungkam Saat Dikonfirmasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB