MEDAN . Berswarafakta.com.Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard Tahun Anggaran 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti kerugian negara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menjatuhkan pidana terhadap Saiful Abdi berupa 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Selain pidana badan dan denda, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada Saiful Abdi. Berdasarkan pemberitaan sidang, nominal uang pengganti yang dituntut jaksa mencapai Rp2,5 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana tambahan selama 7 tahun penjara.
Kerugian Negara Rp29,5 Miliar
Jaksa menyebut perkara pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp29.588.291.000.
Saiful Abdi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Supriadi, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Dalam perkara yang sama, Supriadi juga dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Budi Pranoto Seputra dituntut lebih berat, yakni 13 tahun penjara. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp26,5 miliar.
Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan sejumlah hal menjadi alasan tuntutan berat terhadap Saiful Abdi.
Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menilai tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Supriadi dan Budi Pranoto Seputra hingga menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Jaksa turut menyebut terdakwa menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Selain itu, Saiful disebut telah memiliki catatan pidana sebelumnya, perbuatannya meresahkan masyarakat, serta tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi terdakwa adalah sikap Saiful Abdi yang dinilai sopan selama mengikuti persidangan.
Saiful Sebelumnya Membantah Terlibat
Dalam persidangan sebelumnya, Saiful Abdi beberapa kali membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia juga membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang dari proyek pengadaan smartboard.
Dalam salah satu persidangan, Saiful bahkan menyatakan sejak awal tidak menyetujui pengadaan smartboard karena menurutnya kebutuhan mendesak sekolah saat itu adalah renovasi gedung dan pengadaan mebel sekolah.
Penasihat hukum Saiful Abdi juga sebelumnya menyatakan kliennya tidak mengetahui proses pengadaan dan menilai perkara tersebut sebagai bentuk kriminalisasi.
Pleidoi Pekan Depan
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Saiful Abdi dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya, Jumat (11/9/2026).
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
(Warianto)






