LABUHANBATU. Berswarafakta.com Aktivitas galian C di Dusun Gunung Maria, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, menjadi sorotan. Pasalnya, sebuah alat berat jenis excavator yang terlihat beroperasi di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.Jum’at.11 September 2026.
Informasi tersebut diperoleh dari hasil pemantauan di lapangan pada Jum’at, (11/9/2026). Excavator terlihat melakukan aktivitas penggalian dan pemuatan material ke sejumlah kendaraan yang keluar-masuk dari lokasi yang diduga menjadi area kegiatan galian C.

Dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan verifikasi dari pihak berwenang, mengingat BBM bersubsidi memiliki ketentuan terkait peruntukan dan pengawasannya.
Selain persoalan BBM, aktivitas galian C di lokasi tersebut juga perlu diklarifikasi mengenai legalitas kegiatan, perizinan pertambangan, asal-usul material, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan yang berlaku.
Media juga meminta pihak pengelola atau pemilik kegiatan memberikan penjelasan terkait sumber BBM yang digunakan untuk mengoperasikan excavator, termasuk tempat memperoleh BBM dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Kanit Pidsus: Segera Kami Cek
Menanggapi informasi mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada excavator tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pengecekan.
“Segera kami cek, Pak,” ujar Kanit Pidsus saat dikonfirmasi pada Jum’at.(11/9/2026).
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan apakah benar terdapat penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi galian C tersebut, termasuk mengetahui sumber BBM yang digunakan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh excavator di lokasi galian C Dusun Gunung Maria masih menunggu hasil pengecekan dan keterangan resmi dari pihak terkait.
Media tetap membuka ruang bagi pengelola atau pemilik kegiatan untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Ade Rambe






