Lampung,BerswaraFakta.com – Masyarakat meminta Dinas Pendidikan di Provinsi Lampung dan daerah daerah lampung agar memberikan peringatan hingga sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah maupun oknum guru sekolah yang diduga terbukti terlibat praktik pungutan liar (pungli) bangku sekolah dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Rabu. 07 Mei 2026.
Permintaan tersebut biasanya mencuat menjelang dimulainya pendaftaran siswa anak didik baru yang dinilai rawan terjadinya praktik jual beli kursi disekolah, titipan siswa, hingga pungutan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi maupun daerah lampung.
Warga berharap Dinas Pendidikan tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga turun langsung ke sekolah-sekolah guna memastikan proses PPDB berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungli. demi tercapainya dunia pendidikan yang bersih jangan sampai ada kegiatan seperti ini menjadi pengikut generasi penerus indonesia kedepan nya pola pola seperti ini dan
“Jangan sampai dunia pendidikan dicederai oleh praktik mencari keuntungan pribadi. Jika terbukti ada pungli, harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Lampung.
Selain pengawasan langsung, masyarakat juga meminta pemerintah daerah membuka posko pengaduan khusus serta memberikan perlindungan kepada pelapor agar warga tidak takut melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses PPDB berlangsung. dan kepada media media juga diharapkan untuk memantau kegiatan PPDB didaerah nya masing masing segera pabila menemukan laporkan kedinas pendidikan provinsi atau daerah agar diberikan sangsi tegas.
Kepala sekolah dan seluruh pihak terkait juga diminta mematuhi aturan PPDB yang telah ditetapkan pemerintah serta tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun di luar ketentuan resmi.
Pengawasan yang ketat dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan serta memastikan seluruh anak mendapatkan hak pendidikan secara adil tanpa diskriminasi ekonomi.sosial.
(Redaksi)






