MENGGUGAT TRAGEDI 2 MEI: KEPALA DAERAH ADALAH PAMONG, BUKAN PEMUTUS NASIB RAKYAT

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen kontroversial pemecatan ASN di Deli Serdang saat peringatan Hardiknas 2 Mei 2026 yang menuai sorotan publik.

Momen kontroversial pemecatan ASN di Deli Serdang saat peringatan Hardiknas 2 Mei 2026 yang menuai sorotan publik.

MEDAN,Berswara Fakta.Com – Peristiwa yang terjadi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026, di Kabupaten Deli Serdang, menyisakan luka mendalam bagi wajah kepemimpinan publik di negeri ini. Tindakan pemecatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di hadapan publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjelma menjadi tragedi kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai luhur Pancasila,Selasa,05 Mei 2026.

ASN bukanlah sekadar pegawai birokrasi. Mereka adalah bagian dari rakyat yang telah mengabdikan hidupnya untuk melayani sesama. Dalam kerangka Ideologi Pancasila, relasi antara kepala daerah dan ASN bukan hubungan kekuasaan antara penguasa dan bawahan, melainkan hubungan pamong dan abdi negara—yang harus dijaga kehormatannya.

Seorang pemimpin yang berlandaskan nilai Pancasila semestinya menghidupkan prinsip Asah, Asih, dan Asuh.
Asah berarti meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Asih berarti menghadirkan empati dan rasa kemanusiaan dalam setiap kebijakan.
Asuh berarti membina, membimbing, dan memperbaiki, bukan menghukum secara represif.

Pemecatan yang dilakukan tanpa transparansi proses hukum, terlebih dengan cara mempermalukan di ruang publik, merupakan bentuk pengabaian terhadap sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kekuasaan yang dititipkan melalui jabatan kepala daerah seharusnya digunakan untuk merawat dan memperkuat pengabdian, bukan mematahkan martabat manusia.

Kepala daerah tidak memiliki hak absolut untuk bertindak secara subjektif. Setiap sanksi terhadap ASN harus berlandaskan pada aturan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang ASN, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan proporsionalitas. Keputusan yang lahir dari emosi sesaat atau kepentingan politik jangka pendek hanya akan merusak tatanan birokrasi dan kepercayaan publik.

Publik berhak mendapatkan klarifikasi yang jujur dan terbuka dari Bupati Deli Serdang. Persoalan ini bukan sekadar membela individu ASN, melainkan menjaga marwah birokrasi agar tetap berdiri di atas hukum dan etika. Jika dibiarkan, preseden seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas pelayanan publik.

Sudah saatnya para pemimpin daerah kembali pada jati dirinya sebagai pamong—yang mengayomi, membina, dan melindungi. Sebab pada akhirnya, jabatan hanyalah amanah sementara, sementara nilai kemanusiaan dan keadilan adalah prinsip abadi yang tidak boleh ditawar.

Martin Sembiring, Pamong Pancasila

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Lantik 33 Pejabat, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik
Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Akademisi dan Alumni KPI untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Akademisi dan Alumni KPI untuk Percepatan Pembangunan Daerah
RKP Ajak Bangsa Kembali ke Nilai Pancasila dan Perkuat Ekonomi Marhaen di Tengah Krisis Global 2026
Geger Hardiknas 2026, 6 ASN Deli Serdang Dipecat di Hadapan Peserta Upacara
Bupati Nagan Raya: Momentum Hardiknas ke-80 untuk Merefleksikan Cita-cita Ki Hajar Dewantara
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN, Tekankan Disiplin dan Integritas Pelayanan Publik
Mengganyang Mafia Maritim, Wujudkan Poros Maritim Dunia untuk Rakyat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:11 WIB

Bupati Batu Bara Lantik 33 Pejabat, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:53 WIB

MENGGUGAT TRAGEDI 2 MEI: KEPALA DAERAH ADALAH PAMONG, BUKAN PEMUTUS NASIB RAKYAT

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:42 WIB

Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Akademisi dan Alumni KPI untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Senin, 4 Mei 2026 - 22:22 WIB

RKP Ajak Bangsa Kembali ke Nilai Pancasila dan Perkuat Ekonomi Marhaen di Tengah Krisis Global 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 17:14 WIB

Geger Hardiknas 2026, 6 ASN Deli Serdang Dipecat di Hadapan Peserta Upacara

Berita Terbaru

Aktivitas pekerja dalam percepatan pembangunan Jembatan Garuda di Desa Sukaraja yang diharapkan meningkatkan akses dan ekonomi warga.

Infrastruktur & Pembangunan Daerah

Pembangunan Jembatan Garuda Dipacu, Harapan Baru Akses dan Ekonomi Warga Sukaraja

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:21 WIB