MEDAN,Berswara Fakta.Com – Peristiwa yang terjadi pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2026, di Kabupaten Deli Serdang, menyisakan luka mendalam bagi wajah kepemimpinan publik di negeri ini. Tindakan pemecatan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan di hadapan publik bukan sekadar persoalan administratif, melainkan telah menjelma menjadi tragedi kemanusiaan yang mencederai nilai-nilai luhur Pancasila,Selasa,05 Mei 2026.
ASN bukanlah sekadar pegawai birokrasi. Mereka adalah bagian dari rakyat yang telah mengabdikan hidupnya untuk melayani sesama. Dalam kerangka Ideologi Pancasila, relasi antara kepala daerah dan ASN bukan hubungan kekuasaan antara penguasa dan bawahan, melainkan hubungan pamong dan abdi negara—yang harus dijaga kehormatannya.
Seorang pemimpin yang berlandaskan nilai Pancasila semestinya menghidupkan prinsip Asah, Asih, dan Asuh.
Asah berarti meningkatkan kapasitas dan profesionalisme.
Asih berarti menghadirkan empati dan rasa kemanusiaan dalam setiap kebijakan.
Asuh berarti membina, membimbing, dan memperbaiki, bukan menghukum secara represif.
Pemecatan yang dilakukan tanpa transparansi proses hukum, terlebih dengan cara mempermalukan di ruang publik, merupakan bentuk pengabaian terhadap sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kekuasaan yang dititipkan melalui jabatan kepala daerah seharusnya digunakan untuk merawat dan memperkuat pengabdian, bukan mematahkan martabat manusia.
Kepala daerah tidak memiliki hak absolut untuk bertindak secara subjektif. Setiap sanksi terhadap ASN harus berlandaskan pada aturan hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang ASN, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan proporsionalitas. Keputusan yang lahir dari emosi sesaat atau kepentingan politik jangka pendek hanya akan merusak tatanan birokrasi dan kepercayaan publik.
Publik berhak mendapatkan klarifikasi yang jujur dan terbuka dari Bupati Deli Serdang. Persoalan ini bukan sekadar membela individu ASN, melainkan menjaga marwah birokrasi agar tetap berdiri di atas hukum dan etika. Jika dibiarkan, preseden seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas pelayanan publik.
Sudah saatnya para pemimpin daerah kembali pada jati dirinya sebagai pamong—yang mengayomi, membina, dan melindungi. Sebab pada akhirnya, jabatan hanyalah amanah sementara, sementara nilai kemanusiaan dan keadilan adalah prinsip abadi yang tidak boleh ditawar.
Martin Sembiring, Pamong Pancasila






