SIMALUNGUN. Berswarafakta.com Polres Simalungun melalui Polsek Bandar Huluan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut dalam pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut berkedok usaha pijat refleksi.
Pengecekan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB hingga selesai, di Jalan Pistol, Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media online.
“Kami mendapat laporan dari Polsek Bandar Huluan bahwa telah dilakukan pengecekan ke lokasi sebagai tindak lanjut dari pemberitaan media online terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis tembak ikan,” ujar Verry saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Pengecekan tersebut merupakan arahan Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., dan dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Huluan IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam.
Personel yang diterjunkan antara lain IPDA Wira Hidayat, AIPDA Wahyu Hidayat, AIPDA Bambang Lesmono, Briptu Jefri Sipayung, dan Bripda Ikhwal Pohan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir dan mengecek lokasi di sepanjang Jalan Pistol, Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online. Yang ada dan ditemukan di lokasi hanyalah usaha pijat refleksi atau spa,” jelas Verry.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, personel juga melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan I, Johan, serta sejumlah warga setempat.
Menurut Verry, pihak lingkungan dan warga yang dimintai keterangan menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di lokasi tersebut.
Ia mengatakan pengecekan tersebut merupakan bagian dari respons Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat maupun pemberitaan media.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di masyarakat maupun media, agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap ada keseimbangan informasi,” katanya.
Meski dalam pengecekan tersebut petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang diberitakan, Polres Simalungun dan jajaran Polsek Bandar Huluan disebut akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap lokasi usaha yang berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum.
“Kami akan terus melakukan monitoring dan patroli secara berkala guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di wilayah Polsek Bandar Huluan,” pungkas Verry.
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi kepada masyarakat mengenai informasi yang sebelumnya beredar sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.
(Jumaidi)






