Jakarta, berswarafakta.com – Pemadaman listrik massal yang melanda delapan provinsi di Sumatera memicu perhatian luas pemerintah dan publik, tidak hanya dari sisi teknis ketenagalistrikan, tetapi juga dalam konteks ketahanan nasional dan reformasi tata kelola ekonomi strategis.
Pengamat militer dan intelijen Dr. Connie Rahakundini Bakrie menilai gangguan pada jaringan listrik objek vital nasional harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan ketahanan infrastruktur energi nasional. Menurutnya, negara perlu memperkuat strategi ketahanan asimetris di tengah arah kebijakan ekonomi pemerintah yang semakin proteksionis.
“Gangguan pada infrastruktur vital seperti jaringan listrik tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. Negara perlu memastikan sistem pengamanan dan mitigasi risiko berjalan optimal,” ujarnya dalam kajian ketahanan energi nasional tahun 2025.
Insiden blackout tersebut terjadi tidak lama setelah pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI yang menyinggung dugaan kebocoran pendapatan negara hingga Rp15.400 triliun akibat praktik manipulasi nilai ekspor atau under-invoicing di sektor pertambangan dan perkebunan.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan pemerintah akan memperketat pengawasan tata niaga komoditas strategis guna menekan potensi kerugian negara. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara gangguan kelistrikan dan agenda reformasi tersebut.
Pakar teknik elektro Ir. Martin Sembiring, S.T., M.T., mengatakan insiden itu menunjukkan pentingnya penguatan sistem predictive maintenance pada jaringan interkoneksi nasional. Menurutnya, audit teknologi dan pemeliharaan prediktif perlu menjadi prioritas PT PLN (Persero), terutama pada transmisi utama dan gardu induk.
“Gangguan sistemik pada jaringan interkoneksi dapat berdampak luas terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Karena itu, pemeliharaan berbasis prediksi harus diperkuat,” kata Martin.
Sementara itu, Kementerian Keuangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan Agung tengah memperkuat penanganan dugaan praktik under-invoicing lintas sektor. Berdasarkan hasil evaluasi awal, ditemukan ketidaksesuaian antara nilai ekspor yang dilaporkan di dalam negeri dan nilai penjualan riil di negara tujuan.
Laporan BPKP menyebut penertiban tata niaga komoditas strategis bersinggungan dengan pola operasional sejumlah kelompok usaha besar di sektor pertambangan dan perkebunan.
Pemerintah menilai reformasi tersebut diperlukan untuk memperkuat penerimaan negara dan memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan praktik manipulasi nilai ekspor kerap dilakukan melalui skema transfer pricing menggunakan perusahaan perantara di pusat keuangan regional atau negara suaka pajak. Modus tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan pajak dan royalti sumber daya alam.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penyimpangan di sektor ekstraktif merupakan bagian dari kejahatan kerah putih yang berlangsung secara sistematis akibat lemahnya pengawasan dan praktik kolusi di berbagai level.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya risiko moral hazard dalam pelayanan kepabeanan karena otoritas pemeriksaan dokumen dan barang berada pada satu jalur pengawasan.
KPK mendorong penguatan sistem verifikasi dan transparansi data ekspor.
Kejaksaan Agung menyatakan rencana konsolidasi tata niaga komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diarahkan untuk memperkuat integrasi data dan rekonsiliasi barang ekspor sebelum pengapalan dilakukan.
Bank Indonesia mencatat reformasi struktural yang sedang berjalan turut memengaruhi dinamika pasar keuangan, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Namun, otoritas moneter menilai kondisi tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian pasar terhadap perubahan kebijakan ekonomi nasional.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan keberhasilan reformasi tata niaga dan penyelamatan pendapatan negara sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, pembersihan birokrasi, serta dukungan publik.
Pemerintah menilai upaya pembenahan sektor strategis tersebut merupakan bagian dari langkah jangka panjang untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ir.Martin Sembiring.ST.MT






