Pekanbaru — Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru memberikan penjelasan terkait hasil tes urine dalam kasus razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru yang melibatkan sejumlah orang, termasuk seorang pria berinisial AF (21), yang diketahui merupakan anak dari pejabat daerah di Riau.
Dalam pemeriksaan tersebut, AF diduga dinyatakan positif mengandung zat yang terdeteksi sebagai ganja dan etomidate berdasarkan hasil tes laboratorium dan asesmen terpadu yang dilakukan pihak berwenang.
Kepala BNNK Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman tim asesmen terpadu, belum ditemukan bukti yang menunjukkan AF mengonsumsi narkotika secara langsung.
Menurutnya, terdapat kemungkinan dugaan paparan zat dari lingkungan sekitar saat kejadian berlangsung di lokasi yang tertutup.
“Dari hasil asesmen, terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan berada di ruangan tertutup ketika terdapat aktivitas penggunaan narkotika oleh orang lain, sehingga ada dugaan kemungkinan terpapar zat tersebut,” ujar Wawan dalam keterangannya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta pendapat tenaga medis dan ahli terkait kemungkinan dugaan paparan zat melalui udara dalam kondisi tertentu di ruang terbatas.
Meski demikian, BNNK menegaskan bahwa seluruh hasil pemeriksaan tetap didasarkan pada prosedur dan mekanisme asesmen terpadu, yang melibatkan unsur medis, psikologis, dan hukum.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut, AF tidak direkomendasikan untuk proses pidana, namun diarahkan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebagai bagian dari penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat, terutama terkait mekanisme penentuan status pengguna dalam kasus narkotika serta transparansi proses penegakan hukum.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
(Warianto)






