Ekonom Soroti Devisa Hasil Ekspor, Surplus Dagang Dinilai Belum Sepenuhnya Perkuat Likuiditas Dolar Domestik

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, berswarafakta.com.- Surplus neraca perdagangan yang terus dibukukan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan ketersediaan devisa di dalam negeri. Sejumlah pengamat menilai tingginya nilai ekspor nasional belum otomatis membuat pasokan dolar Amerika Serikat melimpah di pasar domestik.Kamis, 04 Juni 2026.

Pengamat ekonomi Khairul Mahalli menyoroti adanya tantangan dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE), terutama pada sektor berbasis sumber daya alam yang memiliki nilai ekspor besar.

Menurutnya, sebagian aktivitas pembiayaan ekspor masih melibatkan lembaga keuangan luar negeri melalui berbagai skema kredit dan sindikasi pembiayaan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sebagian penerimaan ekspor digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban finansial di luar negeri sebelum masuk ke sistem keuangan nasional.

“Nilai ekspor yang besar tidak selalu berarti seluruh devisa hasil ekspor langsung tersedia di pasar domestik. Ada berbagai mekanisme pembiayaan dan kewajiban pembayaran yang memengaruhi aliran devisa tersebut,” ujar Khairul dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Surplus Dagang dan Tantangan Likuiditas Devisa

Secara teori, surplus perdagangan terjadi ketika nilai ekspor suatu negara lebih besar dibandingkan impor. Kondisi tersebut umumnya dianggap positif karena berpotensi menambah cadangan devisa dan memperkuat stabilitas nilai tukar.
Namun dalam praktiknya, aliran devisa dipengaruhi berbagai faktor, termasuk pembayaran utang luar negeri korporasi, repatriasi keuntungan investor, kebutuhan impor bahan baku, hingga kebijakan pengelolaan kas perusahaan multinasional.

Khairul menilai sebagian devisa hasil ekspor belum memberikan dampak maksimal terhadap pendalaman pasar keuangan domestik karena tidak seluruhnya ditempatkan dalam sistem perbankan nasional dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Ia mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena ketersediaan valuta asing yang memadai dapat membantu menjaga stabilitas pasar keuangan dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter.

Peran Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur Devisa Hasil Ekspor dari sektor sumber daya alam. Regulasi tersebut mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa hasil ekspor pada sistem keuangan Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri.

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai efektivitas kebijakan tersebut masih memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar tujuan peningkatan ketersediaan devisa domestik dapat tercapai secara optimal.

Dorong Penguatan Pembiayaan Nasional

Dalam pandangannya, Khairul mendorong peningkatan peran lembaga keuangan nasional, termasuk bank-bank milik negara dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dalam pembiayaan sektor-sektor ekspor strategis.

Menurut dia, penguatan kapasitas pembiayaan domestik dapat membantu meningkatkan keterkaitan antara aktivitas ekspor dengan sistem keuangan nasional.

Selain itu, ia juga mengusulkan perluasan penggunaan skema Local Currency Settlement (LCS) dalam perdagangan internasional dengan negara mitra guna mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS dalam transaksi lintas negara.

“Penguatan sektor ekspor perlu dibarengi dengan penguatan pengelolaan devisa agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat lebih besar dirasakan oleh perekonomian nasional,” katanya.

Perlu Kajian dan Data Komprehensif

Meski demikian, sejumlah ekonom menilai diperlukan data yang lebih komprehensif untuk mengukur secara pasti pengaruh struktur pembiayaan ekspor terhadap ketersediaan devisa di pasar domestik.

Faktor-faktor lain seperti arus modal asing, kebijakan suku bunga global, pembayaran utang luar negeri, serta kondisi ekonomi internasional juga dinilai memiliki peran penting dalam menentukan pergerakan nilai tukar rupiah dan likuiditas dolar di Indonesia.

Karena itu, pembahasan mengenai devisa hasil ekspor dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang memengaruhi neraca pembayaran dan stabilitas sektor keuangan nasional.

(Ir.Martin Sembiring.ST.MT)

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Siapkan Pengembangan Komoditas Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam
GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat
Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum
24 Tahun Bertahan Mandiri, Pembibit Ikan Paten di Langkat Harap Perhatian Pemerintah
GNTP Ajukan Permohonan Resmi kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG
Menguji Kedaulatan Ekonomi Nasional: Jejak Modal Asing dan Reposisi Ekonomi Pancasila
Toke Aris Wandi Hadiri Undangan Istana Negara, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Bupati Batu Bara Siapkan Pengembangan Komoditas Aren, 16 Ribu Pohon Akan Ditanam

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Kamis, 10 September 2026 - 09:28 WIB

Perkuat Koordinasi, Bupati Batu Bara Silaturahmi dengan Jajaran PT Inalum

Senin, 7 September 2026 - 19:38 WIB

24 Tahun Bertahan Mandiri, Pembibit Ikan Paten di Langkat Harap Perhatian Pemerintah

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB