Jakarta, BerswaraFakta.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menggelar Sidang Paripurna ke-10 pada Jumat, 22 Mei 2026, di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, Jakarta. Sidang tersebut menjadi penanda resmi dimulainya Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 yang diikuti para senator dari seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan pantauan jalannya sidang paripurna, sejumlah agenda penting dibahas dalam forum resmi tersebut, di antaranya pembukaan Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 serta penyampaian laporan kegiatan anggota DPD RI dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Dalam sidang itu, perhatian tertuju pada penyampaian Laporan Sub Wilayah Barat I yang memuat hasil kunjungan kerja, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga berbagai persoalan strategis yang berkembang di daerah. Salah satu laporan berasal dari Provinsi Lampung yang disampaikan oleh Almira Nabila Fauzi.
Di hadapan pimpinan sidang dan para anggota DPD RI lainnya, Almira Nabila Fauzi menyampaikan sejumlah poin penting terkait kondisi serta aspirasi masyarakat di daerah sebagai bagian dari tanggung jawab senator dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah pusat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, para anggota DPD RI juga menyerahkan dokumen fisik laporan kegiatan daerah pemilihan kepada pimpinan sidang. Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan para senator selama berada di daerah.
Sidang Paripurna ke-10 ini sekaligus menjadi momentum awal bagi anggota DPD RI untuk kembali memperkuat fungsi pengawasan, pengawalan aspirasi masyarakat, serta merumuskan berbagai rekomendasi kebijakan strategis guna mendorong pembangunan dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dimulainya Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026, masyarakat berharap DPD RI semakin aktif memperjuangkan kepentingan daerah dan menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air.
Kabiro Pesawaran
Endarsyah






