LANGKAT I BerswaraFakta.com-Komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Tanjung Pura. Pada Senin (18/5/2026) sore, personel kepolisian berhasil menggagalkan aktivitas peredaran narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial YD (38) di Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, tersangka YD berhasil diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram
- 17 klip plastik kosong
- Tiga unit bong atau alat hisap
- Dua sendok pipet
- Satu karet pirex
- Satu pipet sedot
- Dua unit handphone
- Tiga unit Handy Talky (HT)
- Sembilan batang korek api
- Satu bilah senjata tajam jenis samurai
Penemuan senjata tajam jenis samurai turut menjadi perhatian aparat karena dinilai berpotensi membahayakan keamanan masyarakat sekitar.
Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Tanpa dukungan warga, pengungkapan ini tidak akan berjalan secepat ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa perang terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi bangsa.
“Narkoba adalah musuh bangsa yang merusak generasi. Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas dan preventif. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat 110 untuk melaporkan gangguan kamtibmas maupun aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak kriminal.
Saat ini, tersangka YD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait kepemilikan narkotika serta senjata tajam ilegal.
(Warianto)






