MEDAN, berswarafakta.com – Penegakan hukum semestinya berjalan di atas rel keadilan, logika hukum yang konsisten, dan pembuktian yang sah. Namun penanganan dugaan korupsi PNBP jasa pemanduan di Pelabuhan Belawan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memunculkan pertanyaan serius mengenai arah dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Catatan kritis Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menyoroti sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilai menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penentuan subjek yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
1. Salah Sasaran: Pengawas Dijadikan Tersangka, Operator Luput dari Fokus Utama
Dalam perkara ini, mantan pejabat KSOP Belawan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, terdapat pemisahan yang jelas antara fungsi regulator dan operator.
KSOP bertindak sebagai regulator dan pengawas, sedangkan PT Pelindo menjalankan fungsi operator yang menerima dan mengelola langsung pendapatan jasa pemanduan di lapangan.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pihak operator yang memegang dan mengelola aliran dana justru tidak menjadi fokus utama penyidikan?
Secara logika hukum dan tata kelola keuangan, pihak yang menerima, menguasai, dan mengelola uang merupakan titik paling relevan untuk ditelusuri dalam dugaan kerugian negara. Sementara regulator pada prinsipnya tidak mengelola kas operasional, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dan administrasi kewenangan.
Dalam konteks hukum administrasi dan pidana korupsi, pejabat regulator baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti secara nyata melakukan penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, atau tindakan melawan hukum yang secara langsung menyebabkan kerugian negara.
2. Klaim Kerugian Negara dan Pentingnya Audit yang Sah
Kejaksaan menyebut adanya kerugian negara bernilai miliaran rupiah. Namun dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara idealnya didasarkan pada hasil audit lembaga yang memiliki otoritas, seperti BPK.
Tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar audit dan metode perhitungan kerugian negara, publik berpotensi mempertanyakan validitas angka yang disampaikan pada tahap penyidikan.
Hal ini penting karena unsur “merugikan keuangan negara” merupakan elemen sentral dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan harus dibangun secara cermat, objektif, serta dapat diuji di persidangan.
3. Praduga Tak Bersalah dan Kehati-hatian Penyidikan
Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana. Penetapan tersangka memang dimungkinkan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, namun konstruksi perkara tetap harus diuji secara objektif dan proporsional.
Karena itu, penyampaian kesimpulan seolah kerugian negara telah pasti terjadi sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berisiko menimbulkan persepsi bahwa proses pembuktian didahului oleh asumsi kesalahan.
Dalam negara hukum, proses pidana seharusnya tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga menjaga fairness dan ketepatan subjek yang dimintai pertanggungjawaban.
4. Analogi “Kucing dan Kambing”: Kritik atas Arah Penegakan Hukum
Martin Sembiring mengibaratkan perkara ini sebagai “kucing yang mencuri ikan, tetapi kambing di luar yang dipukuli.” Analogi tersebut menggambarkan kritik terhadap kemungkinan bergesernya fokus penyidikan dari titik utama aliran dana menuju pihak yang secara struktural tidak menikmati langsung hasil dugaan penyimpangan.
Karena itu, profesionalitas dan objektivitas penyidikan menjadi penting untuk diuji secara terbuka. Kritik publik terhadap proses hukum tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai bagian dari kontrol demokratis agar hukum tetap berjalan pada koridor keadilan.
Kesimpulan: Menelusuri Hulu Aliran Dana
Klaim bahwa penyidikan telah berjalan profesional dan objektif perlu dibuktikan melalui transparansi konstruksi perkara, dasar perhitungan kerugian negara, serta penjelasan mengenai pihak-pihak yang paling relevan dalam pengelolaan dana jasa pemanduan.
Penegakan hukum yang presisi seharusnya berfokus pada titik aliran uang dan pihak yang memiliki kontrol langsung atas pengelolaan keuangan. Sebab hukum tidak cukup hanya mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, tetapi harus mampu menemukan pihak yang benar-benar bertanggung jawab secara materiil dan yuridis.
Ir. Martin Sembiring.ST.MT.






