Klarifikasi Advokat Terkait Perkara Korban Meninggal Saat Mengikuti Kegiatan Pramuka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Berswarafakta.com Selasa, 18 Agustus 2026 Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyampaikan klarifikasi terkait perkara meninggalnya seorang korban yang saat kejadian sedang mengikuti kegiatan Pramuka. Klarifikasi tersebut disampaikan agar informasi mengenai perkara dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, perkara yang sebelumnya sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian tersebut telah diselesaikan secara damai. Pihak keluarga korban juga telah mengambil langkah penyelesaian secara kekeluargaan bersama pihak-pihak yang terkait.

Dalam klarifikasi tersebut disebutkan bahwa laporan atau pengaduan yang sebelumnya disampaikan telah dicabut oleh ibu korban, Yuniarti binti Maryoto, setelah tercapainya kesepakatan dan penyelesaian secara damai antara para pihak.

Keterangan tersebut, menurut penjelasan yang diterima, disampaikan oleh Kanit PPA AIPTU Zultomi, S.H., di ruang Kasat Reskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, S.H., M.H.

Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan semata-mata untuk memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara utuh serta mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat informasi yang tidak lengkap.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan respons positif terhadap jajaran Polres Pringsewu dalam menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

Nurul berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan tersebut secara bijaksana dan tidak mengambil kesimpulan secara sepihak. Hal itu mengingat para pihak telah menempuh penyelesaian secara damai dan laporan yang sebelumnya disampaikan telah dicabut oleh pihak keluarga korban.

Klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyalahkan ataupun menyudutkan pihak mana pun. Sebaliknya, klarifikasi disampaikan sebagai upaya memberikan informasi yang berimbang sekaligus menjaga nama baik seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(Endarsyah)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB