Bandung BerswaraFakta.com – Perdebatan hangat mewarnai dunia hukum dan keamanan di Indonesia setelah muncul pernyataan tegas dari Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, yang memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku begal dengan tembak di tempat. Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan publik dan mendapat penolakan keras dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.
Dalam keterangannya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026), Pigai menegaskan bahwa tindakan penembakan tanpa melalui prosedur hukum yang jelas bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak boleh ada aturan bahwa pelaku begal boleh ditembak langsung di tempat. Ungkapan ‘tembak langsung di tempat’ secara prinsip bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Pigai.
Menurutnya, setiap pelaku tindak pidana, termasuk kejahatan berat seperti terorisme sekalipun, seharusnya tetap ditangkap dalam keadaan hidup. Hal tersebut penting demi menjamin hak hidup warga negara sekaligus membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan, motif, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh personel kepolisian di wilayah hukum Lampung pada Jumat (15/5/2026). Kebijakan itu muncul sebagai respons atas meningkatnya aksi begal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan kerap menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi.
Pernyataan dua pejabat tinggi negara tersebut kini memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas aparat demi memberikan efek jera kepada pelaku kriminal jalanan, sementara pihak lainnya menilai pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Kontroversi ini pun menjadi perhatian publik nasional karena menyentuh dua aspek penting dalam kehidupan bernegara, yakni keamanan masyarakat dan perlindungan hak asasi manusia.
(Warianto)






