Jakarta. Berswarafakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna kepentingan proses penyidikan.
Menurut KPK, perkara ini berawal dari dugaan pengaturan proyek pengadaan langsung di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Penyidik menduga terdapat permintaan imbalan (fee) dari sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta.
KPK menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, beberapa pihak dari unsur pemerintah daerah dan swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang diperoleh. KPK juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Syah Afandin maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi apabila hak jawab atau tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan telah diterima.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Warianto.SE






