Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur. Berswarafakta.com  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara yang didukung Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian buah alpukat di kebun milik warga.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di sebuah kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku mendatangi kebun dan mengaku kepada penjaga bahwa mereka telah membeli buah alpukat milik korban. Karena tidak menaruh curiga, penjaga membiarkan keduanya membawa hasil panen tersebut.

Setelah mengetahui buah alpukat miliknya telah diambil tanpa izin, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 3 Juli 2026, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku. Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju kediaman para pelaku di Kecamatan Melinting dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Way Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian serta satu bilah golok yang diduga digunakan untuk membantu menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Semarak Harlah PKB ke-28, DPC PKB Pesawaran Gelar Pasar Murah hingga Donor Darah
KPK Tahan Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah
Bupati Batu Bara Resmikan Gedung Mako Polsek Lima Puluh, Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat
Kapolsek Salapian Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat, Patroli Malam di Jalur Rawan Ditingkatkan
Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Amankan Pelaku Penembakan di Gunung Pelindung
Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan 2.000 Liter Diduga Bio Solar Bersubsidi Tak Bertuan di Beutong
Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN
Handphone Tertinggal, Kejujuran Pemilik Kede Kopi Tiga Rasa Indonesia Batam Tuai Apresiasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:24 WIB

Semarak Harlah PKB ke-28, DPC PKB Pesawaran Gelar Pasar Murah hingga Donor Darah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:15 WIB

KPK Tahan Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:03 WIB

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara Ungkap Kasus Pencurian Alpukat, Dua Pelaku Diamankan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:54 WIB

Bupati Batu Bara Resmikan Gedung Mako Polsek Lima Puluh, Dorong Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:53 WIB

Kapolsek Salapian Serap Aspirasi Warga Lewat Jumat Curhat, Patroli Malam di Jalur Rawan Ditingkatkan

Berita Terbaru