Jakarta, berswarafakta.com – Rencana pembentukan Family Office di Bali kembali menjadi sorotan publik. Program yang didorong Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan ini disebut berpotensi menarik aliran dana global hingga ratusan miliar dolar AS ke Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberi dukungan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia seperti Singapura dan Hong Kong. Kamis, 28 Mei 2026.
Namun di tengah optimisme tersebut, muncul sikap tegas dari otoritas ekonomi: dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional maupun infrastruktur Family Office.
Bali Diproyeksikan Jadi Magnet Dana Global
Konsep Family Office merupakan layanan pengelolaan kekayaan milik keluarga super kaya dunia. Skema ini biasa digunakan miliarder internasional untuk mengatur investasi, pajak, hingga warisan keluarga lintas negara.
Indonesia menargetkan dapat menarik sebagian kecil dari total aset Family Office global yang nilainya mencapai triliunan dolar AS. Bali dipilih karena dinilai memiliki daya tarik internasional, ekosistem pariwisata premium, dan potensi menjadi pusat investasi baru di kawasan Asia Tenggara.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif, termasuk kemudahan regulasi dan kemungkinan fasilitas perpajakan tertentu bagi dana yang masuk dan diinvestasikan ke sektor strategis nasional.
Salah satu sektor yang diproyeksikan menerima dampak positif adalah kawasan industri hilirisasi seperti PT Kawasan Industri Terpadu Batang yang selama ini dipromosikan sebagai pusat investasi manufaktur dan ekspor.
Mengapa APBN Ditolak untuk Family Office?
Di tengah pembahasan tersebut, muncul penegasan dari pejabat ekonomi bahwa negara tidak boleh menggunakan uang rakyat untuk membiayai proyek yang ditujukan menarik investor ultra kaya dunia.
Pemerintah menilai APBN harus tetap difokuskan pada:
- pendidikan,
- kesehatan,
- pengentasan kemiskinan,
- subsidi masyarakat,
- serta penguatan ekonomi rakyat.
Karena itu, jika investor global ingin menikmati fasilitas investasi di Indonesia, maka pembiayaan ekosistem Family Office harus berasal dari sektor swasta dan pelaku investasi sendiri, bukan dari kas negara.
Sikap tersebut dianggap sebagai upaya menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat luas.
DPR Siapkan Regulasi dan Pengawasan Ketat
Selain persoalan pendanaan, pemerintah dan DPR juga mulai membahas perlunya aturan khusus terkait Family Office. Regulasi ini dinilai penting agar Indonesia tidak hanya menjadi tempat parkir dana global tanpa pengawasan.
Pengawasan ketat dibutuhkan untuk:
- mencegah praktik pencucian uang,
- menghindari penggelapan pajak internasional,
- memastikan investasi tunduk pada hukum Indonesia,
- menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Wacana pembentukan komite pengawas khusus juga mulai mengemuka sebagai langkah antisipasi terhadap risiko keuangan global yang bisa mempengaruhi perekonomian nasional.
Indonesia Ingin Jadi Pemain Baru Keuangan Dunia
Pengamat menilai langkah Indonesia membangun ekosistem Family Office menunjukkan ambisi besar untuk masuk dalam peta pengelolaan kekayaan global. Selama ini, pasar tersebut didominasi Singapura, Hong Kong, dan Swiss.
Jika berhasil, Indonesia bukan hanya memperoleh aliran modal besar, tetapi juga peluang memperkuat sektor investasi riil, membuka lapangan kerja, dan mendorong hilirisasi industri nasional.
Namun pemerintah menegaskan satu hal penting: modal asing boleh masuk, tetapi tetap harus tunduk pada aturan nasional dan tidak membebani keuangan negara.
Ir.Martin Sembiring.ST.MT






