PALEMBANG, Sumatera Selatan /Berswarafakta.com – Pimpinan media BerswaraFakta.com mengecam keras tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami staf lapangan saat melakukan peliputan proyek renovasi gedung di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5/2026).
Pimpinan redaksi BerswaraFakta.com menilai tindakan oknum petugas keamanan proyek yang diduga mengusir dan membentak wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers serta mencederai kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang.
“Kami sangat mengecam tindakan arogan oknum keamanan proyek yang menghalangi staf media kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan memiliki hak mencari serta menyampaikan informasi kepada publik,” tegas pimpinan BerswaraFakta.com.
Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial dan pengawasan publik, termasuk dari kalangan pers.
Ia menegaskan bahwa tindakan melarang pengambilan gambar, mengusir wartawan, hingga menghalangi upaya konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Pihak BerswaraFakta.com juga meminta agar pihak kontraktor pelaksana proyek maupun manajemen lingkungan pengadilan melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan yang bertugas di lokasi pembangunan.
“Kami meminta ada klarifikasi resmi dan evaluasi terhadap oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap wartawan mana pun,” lanjutnya.
Selain itu, pihak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers, sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
BerswaraFakta.com menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibenarkan.
(Redaksi)






