Pimpinan BerswaraFakta.com Kecam Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Oknum keamanan Proyek Pengadilan Negeri Palembang

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

Peristiwa dugaan intimidasi dan pengusiran wartawan terjadi saat peliputan proyek renovasi di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang yang diduga menghambat kerja jurnalistik.

PALEMBANG, Sumatera Selatan /Berswarafakta.com – Pimpinan media BerswaraFakta.com mengecam keras tindakan dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang dialami staf lapangan saat melakukan peliputan proyek renovasi gedung di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5/2026).

Pimpinan redaksi BerswaraFakta.com menilai tindakan oknum petugas keamanan proyek yang diduga mengusir dan membentak wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi pers serta mencederai kebebasan jurnalistik yang dijamin undang-undang.

“Kami sangat mengecam tindakan arogan oknum keamanan proyek yang menghalangi staf media kami saat menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan memiliki hak mencari serta menyampaikan informasi kepada publik,” tegas pimpinan BerswaraFakta.com.

Menurutnya, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara seharusnya terbuka terhadap kontrol sosial dan pengawasan publik, termasuk dari kalangan pers.

Ia menegaskan bahwa tindakan melarang pengambilan gambar, mengusir wartawan, hingga menghalangi upaya konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Pihak BerswaraFakta.com juga meminta agar pihak kontraktor pelaksana proyek maupun manajemen lingkungan pengadilan melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan yang bertugas di lokasi pembangunan.

“Kami meminta ada klarifikasi resmi dan evaluasi terhadap oknum tersebut agar kejadian serupa tidak terulang lagi terhadap wartawan mana pun,” lanjutnya.

Selain itu, pihak media menyatakan akan membawa persoalan ini ke pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers, sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

BerswaraFakta.com menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga segala bentuk intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibenarkan.

(Redaksi)

Berita Terkait

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat
Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis
Mabes TNI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 22 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas
1.955 Siswa Dikmata Infanteri Rindam I/BB Resmi Jadi Prajurit, KSAD Tekankan Peran Yon TP
Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out
GNTP Ajukan Permohonan Resmi kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG
Tosa Sembiring Ditemukan Meninggal di Ladang Sawit Langkat, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Kapolri Rotasi 424 Pati dan Pamen, Irjen Roycke Langie Jadi Astamaops
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:19 WIB

GNTP Sambut Suahasil Nazara: Saatnya Penyegaran Ekonomi untuk Kemakmuran Rakyat

Senin, 14 September 2026 - 18:10 WIB

Tradisi Korps dan Sertijab Dandim 0201/Medan Berlangsung Khidmat, Pangdam I/BB Titipkan Pesan Strategis

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Mabes TNI Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di 22 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas

Kamis, 10 September 2026 - 09:42 WIB

1.955 Siswa Dikmata Infanteri Rindam I/BB Resmi Jadi Prajurit, KSAD Tekankan Peran Yon TP

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sidang ZL vs YH: 14 Bukti Surat Diajukan, Kuasa Hukum Soroti Status Saksi dan Dokumen Print-Out

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB