Polres Batu Bara dan Jajaran Polsek Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam Ops Antik Toba 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, BerswaraFakta.Com – Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek Lima Puluh dan Polsek Talawi berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai pada 13 Mei 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasus Pertama


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026, petugas mengamankan dua tersangka berinisial MY (45), seorang nelayan warga Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram dan satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 4,88 gram.

Kasus Kedua


Dalam laporan polisi Nomor LP/A/100/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 12 Mei 2026, petugas menangkap tersangka ES (40), warga Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh.

Barang bukti yang diamankan berupa kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Kasus Ketiga


  1. Pada laporan polisi Nomor LP/A/101/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 13 Mei 2026, petugas mengamankan MS (18), warga Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
    Barang bukti yang disita meliputi tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.
    Kasus Keempat

Sementara itu, berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/102/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 13 Mei 2026, polisi menangkap FM (40), warga Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari tersangka, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang seberat bruto 0,56 gram dan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Polisi juga menyita dompet, uang tunai Rp40 ribu, kaca pirek, dan plastik klip kosong.

Kapolres Batu Bara Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

(Ferdinand Nainggolan)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan
Polantas Karib Polres Lampung Timur Tanamkan Tertib Berlalu Lintas dan Stop Bullying
Warga Desak Polisi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkotika di Kota Batu
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:09 WIB

Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru