Polsek Bahorok Gagalkan Peredaran 2,14 Kg Ganja di Bukit Lawang, Satu Warga Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Polsek Bahorok berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,14 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.

Personel Polsek Bahorok berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 2,14 kilogram dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat.

Langkat – BerswaraFakta.com
Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Langkat. Kali ini, personel Polsek Bahorok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 2,14 kilogram dan mengamankan seorang pria berinisial M.S (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok. Penindakan bermula setelah Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa serta hendak melakukan transaksi ganja di kawasan wisata tersebut.

Barang bukti ganja seberat 2,14 kilogram yang diamankan Polsek Bahorok di Bukit Lawang beserta uang tunai, tas sandang, dan paket ganja kecil.
Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Bukit Lawang, Kabupaten Langkat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua bal ganja, paket kecil ganja siap edar, uang tunai, tas sandang, dan barang bukti lainnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, S.H bersama personel operasional untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkusan ganja yang dibalut lakban kuning dan disembunyikan di bagian jok sepeda motor NMAX warna hitam yang dikendarai pelaku.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dengan disaksikan kepala desa dan warga setempat.

Di rumah tersangka, petugas kembali menemukan satu bungkusan besar ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkusan besar ganja seberat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, satu tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, satu tampah merah berisi daun ganja kering, dan satu dompet cokelat milik pelaku.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menegaskan pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus bertindak tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta : Warianto

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Warga Labura Minta Aparat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau
Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung
Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Desa Perbaungan Terus Beraktivitas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Warga Simpang Kalang Sari Desak Polisi Tindak Tegas Dugaan Peredaran Narkoba
Menimba Ilmu di Balik Jeruji, WBP Lapas Labuhan Ruku Antusias Ikuti UAS Kesetaraan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

Warga Labura Minta Aparat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung

Senin, 15 Juni 2026 - 13:36 WIB

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:10 WIB

Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar

Berita Terbaru