MEDAN. Berswarafakta.com Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota. Pemeriksaan antara lain menggali dugaan permintaan komisi serta aliran dana dalam proyek pengadaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang, Budi mengaku pernah didatangi Bahrun Walidin alias Baron sebelum pelaksanaan proyek. Menurut keterangannya, Baron meminta penyediaan 1.000 unit smartboard dengan komisi sebesar 44 persen.
“Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen,” kata Budi dalam persidangan.
Namun, Budi menyebut realisasi pengadaan di Kabupaten Langkat hanya mencapai 312 unit smartboard.
Jaksa Dalami Aliran Dana
JPU kemudian mendalami aliran dana dari proyek yang disebut bernilai sekitar Rp49,9 miliar tersebut.
Dalam persidangan terungkap PT Bismacindo Perkasa menerima sekitar Rp19 miliar, sedangkan PT Global Nusantara disebut menerima sekitar Rp27 miliar. Jaksa juga menanyakan transaksi yang melibatkan PT Gunung Mas, perusahaan yang dipimpin Calvin, anak Budi.
Ketika ditanya mengenai transaksi antarperusahaan yang masih berkaitan dengan keluarganya, Budi menyebut hal tersebut merupakan keputusan bisnis internal.
“Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan,” ujar Budi.
Persidangan juga mengungkap adanya bukti transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, yang disebut sebagai istri Budi sekaligus Komisaris PT Bismacindo Perkasa, kepada Bahrun Walidin alias Baron.
JPU selanjutnya menyinggung dugaan pemberian uang sekitar Rp2,5 miliar kepada Baron yang menurut jaksa berkaitan dengan Saiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam perkara tersebut.
Budi dalam keterangannya menyebut Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari sejumlah proyek smartboard di Sumatera Utara.
Namun, seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan.
PPK Bantah Terlibat
Setelah pemeriksaan terhadap Budi, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Supriyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Supriyadi membantah terlibat dalam penandatanganan dokumen pengadaan maupun menerima uang terkait proyek tersebut.
“Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard. Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran, tapi itu semua arahan dari Kadis Saiful Abdi,” kata Supriyadi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Supriyadi terhadap dakwaan yang sedang dihadapinya.
Dalam perkara ini, Saiful Abdi, Supriyadi, dan Budi Pranoto Seputra didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan smartboard yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.
Budi juga menghadapi perkara lain terkait dugaan korupsi pengadaan serupa di Kota Tebingtinggi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Warianto)






