LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga terduga beserta sejumlah barang bukti.
Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Nokia warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu unit telepon genggam iPhone 7 warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi warna ungu, satu alat hisap narkotika (bong), serta uang tunai pecahan Rp100.000.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Polres Lampung Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” ujar Timor Irawan.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Darwin Efendi)






