Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan mengamankan tiga orang pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AH (45) dan TS (36), warga Desa Sukaraja Tiga, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, serta JS (33), warga Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

 

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga terduga beserta sejumlah barang bukti.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Nokia warna merah yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

bungkus plastik klip bening bekas pakai, satu unit telepon genggam iPhone 7 warna hitam, satu unit telepon genggam Redmi warna ungu, satu alat hisap narkotika (bong), serta uang tunai pecahan Rp100.000.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

“Polres Lampung Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungannya,” ujar Timor Irawan.

Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan pembuktian di persidangan.

Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya
Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan
Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral
Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan
RDP Konflik Lahan Pitung Tiyuh, BPN dan PTPN I Tak Hadir, DPRD Pesawaran Ancam Bentuk Pansus
Bupati Batu Bara Dorong Pemuda Kristen Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Rapat Paripurna DPRD Pesawaran, Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Final Piala Ajang 17 Agustus ke-81: Semangat Kemerdekaan Eratkan Kekeluargaan PT Socfindo Kebun Seunagan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Ketua DPD NasDem M. Nasir Gelar Pertemuan Bersama Kader di Kediamannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Setahun Nanda–Anton Memimpin Pesawaran, Publik Menagih Bukti Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi dengan TNI AL, Sambut Kunjungan Dankodaeral

Senin, 24 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Semarak Maulid Nabi 1448 H di Dusun Binong, Warga Perkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:21 WIB

RDP Konflik Lahan Pitung Tiyuh, BPN dan PTPN I Tak Hadir, DPRD Pesawaran Ancam Bentuk Pansus

Berita Terbaru