Lampung Timur. Berswarafakta.com Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Dua pria berinisial GS (37) dan GD (27), warga Kecamatan Batanghari Nuban, diamankan petugas pada Rabu (17/6/2026).
sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Purwosari, Kecamatan Batanghari Nuban, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan keberadaan kedua terduga pelaku, petugas melakukan penindakan dan mengamankan keduanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu kotak telepon genggam Poco M3 Pro berwarna kuning, satu bundel plastik klip bening, satu set alat hisap sabu (bong), satu sekop pipet berbentuk runcing, satu unit telepon genggam merek Redmi, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi dua butir peluru tajam, satu butir peluru karet, dan satu selongsong bekas pakai.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Timor.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, seseorang yang telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Darwin Efendi






