JAKARTA. Berswarafakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Penandatanganan dilakukan dalam audiensi pimpinan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan kerja sama diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor keuangan dan modus kejahatan yang semakin kompleks, termasuk penggunaan aset digital.
“Informasi dan data yang dapat diakses KPK tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup kerja sama yang disepakati bersama OJK,” kata Setyo.
Menurut dia, penguatan kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, termasuk penelusuran kepemilikan saham, aset kripto, serta instrumen keuangan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Setyo juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK dalam memahami perkembangan teknologi keuangan, termasuk sistem blockchain dan aset digital.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK siap mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui penguatan koordinasi dengan KPK.
“OJK terbuka untuk memperluas kerja sama dengan KPK, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor keuangan dan inovasi teknologi yang terus berkembang,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama yang diperbarui antara lain meliputi penguatan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, serta dukungan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor perbankan dan jasa keuangan.
Kerja sama KPK dan OJK sebelumnya telah dilakukan dalam sejumlah penanganan perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Kaltimtara.
Selain penindakan, OJK juga terus mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta penguatan budaya integritas di industri jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, serta anggota Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dan Dian Ediana Rae.
(Warianto)






