KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Kerja Sama Penelusuran Aset Digital dan Pencegahan Korupsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Berswarafakta.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan. Penandatanganan dilakukan dalam audiensi pimpinan kedua lembaga di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembaruan kerja sama diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan sektor keuangan dan modus kejahatan yang semakin kompleks, termasuk penggunaan aset digital.

“Informasi dan data yang dapat diakses KPK tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ruang lingkup kerja sama yang disepakati bersama OJK,” kata Setyo.

Menurut dia, penguatan kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara, termasuk penelusuran kepemilikan saham, aset kripto, serta instrumen keuangan lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Setyo juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK dalam memahami perkembangan teknologi keuangan, termasuk sistem blockchain dan aset digital.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK siap mendukung upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui penguatan koordinasi dengan KPK.

“OJK terbuka untuk memperluas kerja sama dengan KPK, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor keuangan dan inovasi teknologi yang terus berkembang,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, ruang lingkup kerja sama yang diperbarui antara lain meliputi penguatan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, serta dukungan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor perbankan dan jasa keuangan.

Kerja sama KPK dan OJK sebelumnya telah dilakukan dalam sejumlah penanganan perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Kaltimtara.

Selain penindakan, OJK juga terus mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta penguatan budaya integritas di industri jasa keuangan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, serta anggota Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dan Dian Ediana Rae.

(Warianto)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Orang Diamankan
BPN Kabupaten Pesawaran dan Pemdes Tamansari Sepakati Penyelesaian Administrasi Sporadik
Plaza Kerukunan IKN Jadi Simbol Toleransi dan Ruang Ibadah Lintas Agama
Masyarakat Tanjung Kemala Siap Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Tuntut Kepastian Hak Tanah
Pemkab Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan dengan Bank Sumut
Bupati Batu Bara Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dorong Data Akurat untuk Pembangunan Daerah
Bupati Batu Bara Tinjau Irigasi di Desa Sei Muka, Siapkan Langkah Konkret Dukung Produktivitas 200 Hektare Lahan Pertanian
Suluk Kedaulatan Nelayan Kecil: Harapan pada ASNANU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:35 WIB

KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Kerja Sama Penelusuran Aset Digital dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:54 WIB

Plaza Kerukunan IKN Jadi Simbol Toleransi dan Ruang Ibadah Lintas Agama

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Masyarakat Tanjung Kemala Siap Gelar Aksi Damai di BPN Pesawaran, Tuntut Kepastian Hak Tanah

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pemkab Batu Bara Dorong Akses Modal Petani Melalui Kerja Sama Pembiayaan dengan Bank Sumut

Berita Terbaru