PESAWARAN.Berswarafakta.com Dialog antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Tamansari, tokoh adat, kuasa hukum, dan perwakilan masyarakat terkait tuntutan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) berakhir dengan tercapainya kesepakatan bersama.Rabu,17 Juni 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Pesawaran tersebut dihadiri Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., S.T., Kapolres,AKBP Alvie Granito Panditha.S.I.K.M.M.S,. Kepala Desa Tamansari Bapian Jaya, kuasa hukum masyarakat, tokoh adat M.Yusuf Indra, Mursalin.MS (FMPB) serta perwakilan massa aksi, yakni Sumara (LIPAN), Feri Dermawan (FKW-KP),Safrudin Tanjung (AMP), Murpiah. Bimantara.JS

Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai penerbitan dokumen sporadik yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan sertifikat hak atas tanah.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh M.yusuf indra tokoh adat, Bapian jaya, Sumara. Safrudin Tanjung. Feri Dermawan. Mursalin.MS, Marpiah bersama perwakilan masyarakat lainnya dengan didampingi kuasa hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, menyatakan bahwa BPN pada prinsipnya melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta unsur kehati hatian dan membuka ruang musyawarah untuk mencari solusi administrasi yang dapat diterima oleh semua seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Bapian Jaya, bersama tokoh adat turut memberikan tanggapan dalam forum dialog tersebut. Mereka menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme pertanahan yang telah ditetapkan.juga berdasarkan Undang undang yang berlaku di Indonesia.
Setelah melalui pembahasan dan musyawarah panjang, dialog menghasilkan kesepakatan bersama antara Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, dan Kepala Desa Tamansari, Bapian Jaya, terkait tindak lanjut penyelesaian administrasi sporadik ke sertifikat yang menjadi tuntutan masyarakat.
Media Berswarafakta turut hadir atas undangan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) untuk melakukan peliputan menyaksikan secara langsung jalannya dialog serta proses tercapainya kesepakatan administrasi antara pihak BPN Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Tamansari, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.
Dalam berita acara pertemuan tersebut, Muhlis membubuhkan tanda tangan hanya dalam kapasitas sebagai saksi fakta. yang menyaksikan berlangsungnya dialog dan penandatanganan kesepakatan. hadir dan tanda tangan Muhlis tidak dimaksudkan sebagai pihak yang menyetujui, mengikatkan diri, ataupun bertanggung jawab terhadap substansi kesepakatan yang dibuat para pihak.
Muhlis menegaskan bahwa penandatanganannya semata-mata untuk menerangkan bahwa pertemuan, dialog, serta kesepakatan antara Kepala BPN Kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Tamansari benar telah berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Pesawaran.
Para pihak berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan administrasi pertanahan melalui jalur musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan sertifikasi tanah.
Catatan Redaksi:
Untuk menjaga independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Berswarafakta hadir dalam kapasitas melakukan peliputan dan menyaksikan jalannya dialog. Tanda tangan perwakilan media dalam berita acara tersebut hanya sebagai saksi atas terjadinya pertemuan dan penandatanganan kesepakatan, bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum maupun sebagai pihak yang terikat pada isi kesepakatan tersebut.
(Redaksi)






