BPN Kabupaten Pesawaran dan Pemdes Tamansari Sepakati Penyelesaian Administrasi Sporadik

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN.Berswarafakta.com Dialog antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Tamansari, tokoh adat, kuasa hukum, dan perwakilan masyarakat terkait tuntutan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) berakhir dengan tercapainya kesepakatan bersama.Rabu,17 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Pesawaran tersebut dihadiri Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, S.SiT., S.T., Kapolres,AKBP Alvie Granito Panditha.S.I.K.M.M.S,. Kepala Desa Tamansari Bapian Jaya, kuasa hukum masyarakat, tokoh adat M.Yusuf Indra, Mursalin.MS (FMPB) serta perwakilan massa aksi, yakni Sumara (LIPAN), Feri Dermawan (FKW-KP),Safrudin Tanjung (AMP), Murpiah. Bimantara.JS

Dalam dialog tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mengenai penerbitan dokumen sporadik yang diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengajuan sertifikat hak atas tanah.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh M.yusuf indra tokoh adat, Bapian jaya, Sumara. Safrudin Tanjung. Feri Dermawan. Mursalin.MS, Marpiah bersama perwakilan masyarakat lainnya dengan didampingi kuasa hukum.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, menyatakan bahwa BPN pada prinsipnya melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta unsur kehati hatian dan membuka ruang musyawarah untuk mencari solusi administrasi yang dapat diterima oleh semua seluruh pihak.

Sementara itu, Kepala Desa Tamansari, Bapian Jaya, bersama tokoh adat turut memberikan tanggapan dalam forum dialog tersebut. Mereka menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dalam penyelesaian administrasi pertanahan sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme pertanahan yang telah ditetapkan.juga berdasarkan Undang undang yang berlaku di Indonesia.

Setelah melalui pembahasan dan musyawarah panjang, dialog menghasilkan kesepakatan bersama antara Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Nanang Setyawan, dan Kepala Desa Tamansari, Bapian Jaya, terkait tindak lanjut penyelesaian administrasi sporadik ke sertifikat yang menjadi tuntutan masyarakat.

Media Berswarafakta turut hadir atas undangan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) untuk melakukan peliputan menyaksikan secara langsung jalannya dialog serta proses tercapainya kesepakatan administrasi antara pihak BPN Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Desa Tamansari, tokoh adat, dan perwakilan masyarakat.

Dalam berita acara pertemuan tersebut, Muhlis membubuhkan tanda tangan hanya dalam kapasitas sebagai saksi fakta. yang menyaksikan berlangsungnya dialog dan penandatanganan kesepakatan. hadir dan tanda tangan Muhlis tidak dimaksudkan sebagai pihak yang menyetujui,  mengikatkan diri, ataupun bertanggung jawab terhadap substansi kesepakatan yang dibuat para pihak.

Muhlis menegaskan bahwa penandatanganannya semata-mata untuk menerangkan bahwa pertemuan, dialog, serta kesepakatan antara Kepala BPN Kabupaten Pesawaran dan Kepala Desa Tamansari benar telah berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Pesawaran.

Para pihak berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi langkah awal penyelesaian persoalan administrasi pertanahan melalui jalur musyawarah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengajukan sertifikasi tanah.

Catatan Redaksi:
Untuk menjaga independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Media Berswarafakta hadir dalam kapasitas melakukan peliputan dan menyaksikan jalannya dialog. Tanda tangan perwakilan media dalam berita acara tersebut hanya sebagai saksi atas terjadinya pertemuan dan penandatanganan kesepakatan, bukan sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum maupun sebagai pihak yang terikat pada isi kesepakatan tersebut.

(Redaksi)

Berita Terkait

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal
Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Wabup Pesawaran Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI
Ribuan Warga Padati Lapangan Sukajaya Lempasing, Maulid Nabi Berlangsung Meriah
RUPAWAN Hadirkan Ruang Diskusi Pemuda Pesawaran, Angkat Semangat Kepedulian Generasi Muda
Dua Kabag Setda Langkat Letakkan Jabatan, Sejumlah Pelayanan Publik Kini Diisi Plt
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:30 WIB

Mengurai Inefisiensi BUMN dan Rekomendasi Kepemimpinan PT KIT Batang: Reorientasi Tata Kelola Menuju BUMN Pro-Rakyat dan Mandiri Fiskal

Senin, 14 September 2026 - 16:07 WIB

Perkuat Infrastruktur Pertanian dan Pengairan, Bupati Batu Bara Kunjungi Kantor BBWS

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Minggu, 13 September 2026 - 19:31 WIB

Wabup Pesawaran Dorong Pemuda Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 11:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Pelantikan PD Al-Washliyah, Serukan Jaga Akidah dan Moral di Era AI

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wabup Batu Bara Hadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap KUPA-PPAS

Senin, 14 Sep 2026 - 22:19 WIB