Sidang Pertama Sengketa Lahan di PN Suka Makmue, Tergugat Tidak Hadir

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Aceh ,Nagan Raya | BerswaraFakta.com – Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar sidang perdana perkara sengketa lahan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2026/PN SKM, Kamis (21/5/2026).

Sidang perkara perdata tersebut memasuki tahap awal pemanggilan para pihak terkait klaim tumpang tindih penguasaan bidang tanah antara Arif Wibowo dengan Susi Tander cs, yang berlokasi di Desa Pulo Teungoh, Kabupaten Nagan Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridho Ilham, S.H., bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Arif Wibowo bersama kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Syahrizal Fahmi, S.H., M.H., menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

Perselisihan muncul akibat adanya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama yang masing-masing didasarkan pada dokumen kepemilikan berbeda.

Menurut Fahmi, perkara bermula dari gugatan Arif Wibowo terhadap keluarga ahli waris almarhum Jumari.

Adapun pihak yang digugat yakni Susi Tander selaku anak almarhum karena disebut tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Doni Marseli selaku cucu almarhum terkait dugaan penjualan lahan yang telah dibayar kepada pihak lain, serta Rita Yuliana yang disebut sebagai pembeli lahan sengketa tersebut.

Selain itu, Arif Wibowo juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional terkait persoalan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan akibat adanya klaim dan transaksi atas tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ujar Syahrizal Fahmi usai persidangan.

Fahmi juga mengaku kecewa terhadap sikap para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

“Kami sangat kecewa karena pihak keluarga ahli waris almarhum Jumari sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan hari ini,” tegas Fahmi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat terhadap lahan tersebut agar tidak melakukan transaksi jual beli di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 mendatang.

(Yusuf)

Berita Terkait

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Rp29,5 Miliar
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Senin, 7 September 2026 - 10:09 WIB

Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai

Berita Terbaru

Politik & pemerintahan

Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:21 WIB