Sidang Pertama Sengketa Lahan di PN Suka Makmue, Tergugat Tidak Hadir

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Aceh ,Nagan Raya | BerswaraFakta.com – Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar sidang perdana perkara sengketa lahan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2026/PN SKM, Kamis (21/5/2026).

Sidang perkara perdata tersebut memasuki tahap awal pemanggilan para pihak terkait klaim tumpang tindih penguasaan bidang tanah antara Arif Wibowo dengan Susi Tander cs, yang berlokasi di Desa Pulo Teungoh, Kabupaten Nagan Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridho Ilham, S.H., bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Arif Wibowo bersama kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Syahrizal Fahmi, S.H., M.H., menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

Perselisihan muncul akibat adanya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama yang masing-masing didasarkan pada dokumen kepemilikan berbeda.

Menurut Fahmi, perkara bermula dari gugatan Arif Wibowo terhadap keluarga ahli waris almarhum Jumari.

Adapun pihak yang digugat yakni Susi Tander selaku anak almarhum karena disebut tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Doni Marseli selaku cucu almarhum terkait dugaan penjualan lahan yang telah dibayar kepada pihak lain, serta Rita Yuliana yang disebut sebagai pembeli lahan sengketa tersebut.

Selain itu, Arif Wibowo juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional terkait persoalan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan akibat adanya klaim dan transaksi atas tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ujar Syahrizal Fahmi usai persidangan.

Fahmi juga mengaku kecewa terhadap sikap para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

“Kami sangat kecewa karena pihak keluarga ahli waris almarhum Jumari sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan hari ini,” tegas Fahmi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat terhadap lahan tersebut agar tidak melakukan transaksi jual beli di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 mendatang.

(Yusuf)

Berita Terkait

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan
Polantas Karib Polres Lampung Timur Tanamkan Tertib Berlalu Lintas dan Stop Bullying
Warga Desak Polisi Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkotika di Kota Batu
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:09 WIB

Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:14 WIB

GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba

Berita Terbaru