Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Motor Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti.

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti.

Lampung Timur, Berswarafakta.com-Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial P (39), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus tersebut terjadi di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Korban berinisial R kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya disimpan di dalam rumah.

Peristiwa bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di dalam rumah seperti biasa. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati pintu dapur telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.

Pada Senin (18/5/2026), petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Selanjutnya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi kediaman pelaku.

Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Parjo Bin Sukimin di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik
Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026
Polsek Jabung Salurkan 10 Ton Beras melalui Gerakan Pangan Murah
Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum
Warga Minta Polisi Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika di Simpang Siluang
GANN Labuhanbatu Dorong Polsek Bilah Hulu Tindak Lanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Curat dan Penadahan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Lampung Timur Pimpin Sertijab Kasat Resnarkoba dan Kapolsek Sekampung Udik

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:15 WIB

Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 12:00 WIB

Polsek Jabung Salurkan 10 Ton Beras melalui Gerakan Pangan Murah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:56 WIB

Komentar di Media Sosial Diduga Singgung Warga Desa Bumi Nabung, Perwakilan Masyarakat Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Exist Monger Know – OECD country Start Playing playsol.net

Kamis, 6 Agu 2026 - 02:39 WIB