Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti Ungkap Kasus Curat, Pelaku Curi Motor Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti.

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Polsek Pasir Sakti.

Lampung Timur, Berswarafakta.com-Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang pelaku berinisial P (39), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasus tersebut terjadi di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (8/5/2026) dini hari. Korban berinisial R kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya disimpan di dalam rumah.

Peristiwa bermula pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di dalam rumah seperti biasa. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun setelah mendengar suara pintu dapur rumah dalam keadaan terbuka.

Saat melakukan pengecekan, korban mendapati pintu dapur telah terbuka dan sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Pasir Sakti langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku pencurian.

Pada Senin (18/5/2026), petugas memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka. Selanjutnya, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi kediaman pelaku.

Sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Parjo Bin Sukimin di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pasir Sakti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Darwin Efendi)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Orang Diamankan
Warga Labura Minta Aparat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau
Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung
Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus
Polda Lampung Tangkap Pasutri Terduga Penggelapan 20,390 Ton Kopi Senilai Rp1,3 Miliar
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Desa Perbaungan Terus Beraktivitas, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Tim Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:31 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:05 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Orang Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:31 WIB

Warga Labura Minta Aparat Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Kecamatan Marbau

Senin, 15 Juni 2026 - 18:09 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Terbanggi Marga, Dinsos Tempatkan di LKS Sekampung

Senin, 15 Juni 2026 - 13:36 WIB

Aksi Heroik Pasutri di Jalintim Berbuah Penghargaan, Kapolres Lampung Timur Beri Apresiasi Khusus

Berita Terbaru