Sidang Pertama Sengketa Lahan di PN Suka Makmue, Tergugat Tidak Hadir

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Kuasa hukum penggugat memberikan keterangan usai sidang perdana sengketa lahan di PN Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.

Aceh ,Nagan Raya | BerswaraFakta.com – Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar sidang perdana perkara sengketa lahan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2026/PN SKM, Kamis (21/5/2026).

Sidang perkara perdata tersebut memasuki tahap awal pemanggilan para pihak terkait klaim tumpang tindih penguasaan bidang tanah antara Arif Wibowo dengan Susi Tander cs, yang berlokasi di Desa Pulo Teungoh, Kabupaten Nagan Raya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ridho Ilham, S.H., bersama dua hakim anggota. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat Arif Wibowo bersama kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan sidang, sementara pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Syahrizal Fahmi, S.H., M.H., menyebutkan dalam dalil gugatan bahwa pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

Perselisihan muncul akibat adanya klaim kepemilikan terhadap bidang tanah yang sama yang masing-masing didasarkan pada dokumen kepemilikan berbeda.

Menurut Fahmi, perkara bermula dari gugatan Arif Wibowo terhadap keluarga ahli waris almarhum Jumari.

Adapun pihak yang digugat yakni Susi Tander selaku anak almarhum karena disebut tidak mau menandatangani Akta Jual Beli (AJB), Doni Marseli selaku cucu almarhum terkait dugaan penjualan lahan yang telah dibayar kepada pihak lain, serta Rita Yuliana yang disebut sebagai pembeli lahan sengketa tersebut.

Selain itu, Arif Wibowo juga turut menggugat Badan Pertanahan Nasional terkait persoalan administrasi pertanahan dalam perkara tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan akibat adanya klaim dan transaksi atas tanah yang menurut penggugat telah memiliki dasar kepemilikan yang sah,” ujar Syahrizal Fahmi usai persidangan.

Fahmi juga mengaku kecewa terhadap sikap para tergugat yang tidak menghadiri sidang perdana tersebut.

“Kami sangat kecewa karena pihak keluarga ahli waris almarhum Jumari sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan hari ini,” tegas Fahmi.

Ia juga mengimbau masyarakat yang berminat terhadap lahan tersebut agar tidak melakukan transaksi jual beli di atas objek tanah yang masih berstatus sengketa.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 4 Juni 2026 mendatang.

(Yusuf)

Berita Terkait

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka
Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026
Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur
Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong
Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya
TERKAIT KASUS PENEMUAN JASAD DI LABUHAN MARINGGAI, POLISI AMANKAN SEORANG TERDUGA PELAKU
Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Diduga Membawa Narkotika Jenis Sabu
Tokoh Masyarakat Minta Penjelasan Transparan Terkait Dugaan Paparan Asap Ganja
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:10 WIB

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkotika dan Amankan 53 Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 23:50 WIB

Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:44 WIB

Polisi Tetapkan Remaja sebagai Tersangka Kedua dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana di Lampung Timur

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:07 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Nagan Raya

Berita Terbaru