LABUHANBATU RAYA, berswarafakta.com Aktivitas galian C yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, terus menuai keluhan masyarakat. Debu tebal yang ditimbulkan dari lalu lalang kendaraan pengangkut material disebut mengganggu kesehatan dan aktivitas warga sekitar. Sabtu, Juni 2026.
Sejumlah warga mengaku telah lama merasakan dampak dari aktivitas tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk memastikan legalitas maupun kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.
“Kami setiap hari menghirup debu. Rumah kotor, anak-anak juga ikut terdampak. Kami berharap pemerintah jangan tutup mata,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain keluhan warga, media ini juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut bekerja di lokasi galian.

Berdasarkan percakapan yang diterima Jurnalis dilapangan, pekerja tersebut membenarkan bahwa dirinya bekerja di lokasi dimaksud dan menyebut nama perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas galian C tersebut.
Meski demikian, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen perusahaan terkait status perizinan usaha, dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan pertambangan yang berlangsung di Desa Perbaungan.
Apabila benar aktivitas tersebut beroperasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum dan instansi teknis diharapkan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga telah berlangsung cukup lama itu tetap berjalan tanpa adanya kejelasan penindakan. Mereka berharap pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan yang disebut dalam hasil konfirmasi pekerja belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Ade Rambe)






