JAKARTA. Berswarafakta.com Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T.
“BUMN bukan sekadar korporasi pencipta laba, melainkan instrumen negara untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.”
Listrik merupakan fondasi kehidupan modern sekaligus penggerak utama pembangunan nasional. Karena itu, keberhasilan pengelolaan sektor ketenagalistrikan tidak cukup diukur dari pertumbuhan aset, peningkatan laba, atau ekspansi bisnis. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana negara mampu menjamin pasokan listrik yang andal, terjangkau, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Transformasi PT PLN (Persero) dalam beberapa tahun terakhir telah menghasilkan berbagai kemajuan, baik dalam aspek pelayanan maupun efisiensi operasional. Namun, seiring berkembangnya struktur korporasi melalui pembentukan subholding, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, dan berbagai bentuk kemitraan bisnis, tantangan tata kelola juga menjadi semakin kompleks. Kompleksitas tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang semakin kuat agar fungsi utama PLN sebagai penyelenggara pelayanan publik tetap menjadi prioritas.
Hal yang sama berlaku terhadap pola kerja sama dalam penyediaan tenaga listrik. Keterlibatan sektor swasta dapat memberikan kontribusi bagi percepatan pembangunan infrastruktur energi. Namun, seluruh skema kerja sama harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan tercapainya keseimbangan antara kepastian investasi, keberlanjutan fiskal negara, kesehatan keuangan PLN, dan perlindungan kepentingan masyarakat sebagai pengguna listrik.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, fungsi pengawasan memiliki posisi yang sangat penting. DPR RI memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan BUMN strategis berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepentingan nasional. Pengawasan yang efektif bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap manajemen, melainkan mekanisme konstitusional untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Selain itu, audit oleh lembaga yang berwenang perlu diperkuat secara menyeluruh, mencakup seluruh entitas dalam kelompok usaha PLN. Transparansi tidak boleh berhenti pada perusahaan induk, tetapi juga harus menjangkau seluruh anak perusahaan, afiliasi, serta setiap aktivitas bisnis yang berkaitan dengan penggunaan aset negara dan pelayanan publik.
Reformasi yang dibutuhkan tidak cukup berhenti pada penyederhanaan struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh aspek yang lebih fundamental, yakni budaya tata kelola, profesionalisme kepemimpinan, efektivitas organisasi, integritas pengambilan keputusan, serta orientasi pelayanan kepada masyarakat. Seluruh kebijakan korporasi harus senantiasa berpijak pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karena itu, yang diperlukan bukan sekadar restrukturisasi korporasi, melainkan sebuah reset tata kelola. Reset bukan berarti kembali ke masa lalu, melainkan mengembalikan arah pengelolaan PLN kepada prinsip-prinsip konstitusi, tata kelola yang baik, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Indonesia membutuhkan PLN yang kuat secara kelembagaan, sehat secara keuangan, profesional dalam pengelolaan, efisien dalam operasional, serta terbuka terhadap pengawasan publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal yang tidak ternilai bagi keberlanjutan sebuah BUMN strategis.
Pada akhirnya, reset PLN bukanlah agenda untuk melemahkan perusahaan, melainkan memperkuat legitimasi, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mengembalikan jati diri PLN sebagai BUMN yang berlandaskan Konstitusi, berjiwa Ekonomi Pancasila, dan sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara.
Salam Konstitusi. Salam Energi Berkeadilan.
Martin Sembiring, S.T., M.T.
Pemerhati Infrastruktur, Tata Kelola BUMN, dan Kebijakan Publik






