LAMPUNG TIMUR. Berswarafakta.com Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria berinisial FS (27), warga Kecamatan Sukadana, yang diduga terlibat dalam perkara penadahan barang yang berkaitan dengan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Sekampung.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (12/8/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan curas yang terjadi pada Kamis (23/7/2026) malam di Jalan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Iksir, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya mengendarai sepeda motor menuju SPBU 53 untuk melakukan transaksi pembelian pelek sepeda motor.
Saat melintas di wilayah Desa Sumbergede, korban dan rombongannya berpapasan dengan empat orang yang menggunakan dua sepeda motor. Menurut keterangan korban yang diterima kepolisian, para terduga pelaku kemudian berbalik arah dan mengejar rombongan tersebut.
Setibanya di sekitar jalan dekat Pondok Pak Ir, kendaraan korban diduga dipepet dan dihalangi hingga berhenti. Salah seorang terduga pelaku kemudian mengambil telepon seluler yang sedang dipegang korban sebelum melarikan diri ke arah jalan raya Desa Sumbergede.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon seluler Vivo Y28 warna hijau zamrud. Kerugian ditaksir sekitar Rp2,6 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi FS sebagai salah satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi mengamankan FS untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mako Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo Y28 beserta kotaknya.
Iptu Iksir mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. FS telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menyebut terduga pelaku disangkakan dengan pasal yang tercantum dalam laporan penyidikan. Namun, penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana seseorang tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Polres Lampung Timur juga menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut sebagai terduga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Darwin Efendi)






