Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Tangkap Pelaku Curat Motor dan Ponsel di Lampung Utara

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial TH saat diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan setelah ditangkap di Lampung Utara

Pelaku berinisial TH saat diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan setelah ditangkap di Lampung Utara

Pesawaran | Berswarafakta.com – Upaya pemberantasan kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pesawaran kembali membuahkan hasil. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.

Pelaku berinisial TH (33) berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Desa Sinar Harapan, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (05/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Ipda Sudirman bersama Panit 2 Aipda Andika Ramadhona, atas instruksi Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap dari laporan korban, Rizki Susilo, warga Desa Bogorejo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan ponsel Oppo Reno 4.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan pelaku di wilayah Lampung Utara. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Modus Operandi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng saat dini hari. Saat korban tertidur pulas, pelaku mengambil ponsel yang berada di bawah bantal dan membawa kabur sepeda motor melalui pintu dapur.

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Pringsewu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang, sedangkan ponsel digunakan untuk keperluan pribadi.

Pernyataan Polisi

Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayahnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah Pesawaran,” tegasnya.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan:

  • 1 unit ponsel Oppo Reno 4
  • 1 kotak ponsel Oppo Reno 4

Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pelacakan.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Imbauan Kepolisian

Polsek Gedong Tataan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan rumah guna mencegah tindak kriminal serupa.

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan, termasuk pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain.

(Radin)

Berita Terkait

Polres Simalungun Cek Lokasi Usaha Pijat Refleksi Terkait Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan
Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi
Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”
Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama
Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan
Diduga Miliki Narkoba, Dua Pria Diamankan URC Polsek Labuhan Maringgai
PERNYATAAN SIKAP FORUM MASYARAKAT PESAWARAN BERSATU (FMPB)
Advokat Senior Nurul Hidayah Apresiasi Respons Cepat Polres Pringsewu Tindaklanjuti Laporan Masyarakat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:59 WIB

Polres Simalungun Cek Lokasi Usaha Pijat Refleksi Terkait Informasi Dugaan Judi Tembak Ikan

Senin, 14 September 2026 - 13:13 WIB

Diduga Galian C Ilegal Beroperasi di Dusun Gariang, Excavator Disinyalir Gunakan Solar Subsidi

Jumat, 11 September 2026 - 23:43 WIB

Dugaan Excavator Galian C Gunung Maria Gunakan BBM Bersubsidi, Kanit Pidsus: “Segera Kami Cek”

Selasa, 8 September 2026 - 20:18 WIB

Sengketa Tanah Durin Jangak, Warga Minta Dokumen dan Objek Tanah Diverifikasi Bersama

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Penasihat Hukum Bantah M. Ikbaluddin Lakukan Pemerasan, Sebut Ada Dugaan Jebakan

Berita Terbaru