SERANG,BerswaraFakta.Com – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Banten mengecam dugaan praktik titip-menitip dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 untuk jenjang SMP, SMA, SMK, dan SKh Negeri di Provinsi Banten.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IWOI Banten bersama seluruh DPD kabupaten/kota se-Banten menilai praktik tersebut menjadi ancaman serius terhadap terciptanya sistem pendidikan yang adil, transparan, dan berintegritas.
Ketua DPW IWOI Banten, Mevi Amirullah, menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam mewujudkan pendidikan bersih harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan formal tahunan.
“Imbauan Gubernur untuk menolak praktik titip-menitip jangan hanya menjadi slogan atau lip service. Setiap tahun persoalan ini terus muncul. Tahun 2026 harus menjadi titik perubahan,” tegas Mevi, Minggu (4/5/2026).
Menurutnya, perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB tidak akan berarti apabila pola-pola lama yang sarat intervensi masih terus terjadi.
SPMB 2026 Jadi Sorotan Publik
Dalam berbagai pernyataan resmi Pemerintah Provinsi Banten sepanjang April hingga Mei 2026, Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus menjunjung prinsip jujur, objektif, adil, transparan, serta bebas dari praktik kecurangan maupun intervensi pihak tertentu.
“Pendidikan adalah hak dasar masyarakat, bukan ruang transaksi kepentingan,” demikian pesan gubernur dalam arahannya kepada jajaran Dinas Pendidikan.
Meski demikian, DPW IWOI Banten menilai masih terdapat indikasi praktik-praktik lama yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan negeri.
Dugaan Pungli Berkedok “Uang Terima Kasih”
IWOI Banten juga menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan tidak resmi berkedok “uang terima kasih” untuk meloloskan calon peserta didik melalui jalur tertentu di luar mekanisme resmi.
Mevi menilai praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan pendidikan.
“Ketika bangku sekolah dapat diperjualbelikan, maka yang dihancurkan bukan hanya sistem, tetapi juga masa depan generasi muda Banten. Ini merupakan kejahatan moral dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
DPW IWOI Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan untuk mengambil langkah konkret serta tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlangsung tanpa pengawasan.
“Jika ada oknum yang terbukti bermain dalam proses SPMB, harus ditindak tegas. Proses sesuai hukum dan buka secara transparan kepada publik. Jangan ada perlindungan terhadap pelaku penyimpangan pendidikan,” tegasnya.
Tiga Tuntutan Strategis IWOI Banten
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, IWOI Banten menyampaikan tiga tuntutan strategis kepada pemerintah daerah dan penyelenggara pendidikan:
- Pembentukan Satgas Anti-Titip SPMB
Membentuk tim independen lintas instansi yang bekerja aktif selama proses penerimaan siswa baru serta menyediakan kanal pengaduan masyarakat selama 24 jam. - Transparansi Data Secara Real-Time
Seluruh data kuota sekolah, hasil seleksi, hingga daftar peserta diterima wajib diumumkan secara terbuka dan daring guna mencegah manipulasi. - Penerapan Sanksi Tegas
Memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada ASN, kepala sekolah, panitia, maupun pihak perantara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pers Siap Kawal SPMB Bersih
DPW IWOI Banten bersama jajaran DPD kabupaten/kota menyatakan siap mengawal penuh pelaksanaan SPMB 2026 demi memastikan hak pendidikan masyarakat tetap terlindungi.
Selain itu, posko pengaduan masyarakat akan dibuka di sejumlah daerah untuk menerima laporan terkait dugaan penyimpangan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
(Team SERANG/Endarsyah)






