Jika Tidak Ditanggapi, Sengketa Informasi Akan Ditempuh melalui Komisi Informasi Jawa Tengah
Jakarta/Kendal. Berswarsafakta.com 17 September 2026 Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyampaikan keprihatinan atas belum diterimanya tanggapan resmi terhadap surat permohonan informasi publik yang sebelumnya telah disampaikan kepada instansi terkait mengenai data dan dokumen pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM., C,LOP. (Didik Castielo), menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan fungsi pengawasan lingkungan hidup oleh badan publik.
“GNTP meminta informasi terkait pengawasan dan pengelolaan Limbah B3 karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Didik.
Menurut GNTP, hingga saat ini belum terdapat jawaban resmi atas surat permohonan informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Atas dasar tersebut, GNTP akan segera menyampaikan surat permohonan kedua sebagai bentuk itikad baik sekaligus memberikan kesempatan kepada badan publik yang bersangkutan untuk memberikan tanggapan sesuai dengan mekanisme pelayanan informasi publik.
“Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Namun, apabila sampai batas waktu yang kami sampaikan dalam surat kedua tidak terdapat tanggapan yang memadai, GNTP akan menempuh mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” lanjutnya.
Selain mengenai keterbukaan informasi, GNTP juga mencermati sejumlah hal yang berkembang di Kawasan Industri Kendal dan menjadi perhatian masyarakat, antara lain aspek pengelolaan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, sistem pengawasan kegiatan industri, serta potensi dampak aktivitas kawasan industri terhadap lingkungan di sekitarnya.
GNTP menegaskan bahwa penyampaian permohonan informasi dan sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan kegiatan industri yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi harus didukung dan pertumbuhan ekonomi harus dijaga. Namun, keterbukaan informasi dan perlindungan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana potensi risiko lingkungan dikelola oleh pihak yang berwenang,” ujar Didik.
GNTP berharap badan publik yang menerima permohonan informasi dapat menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memberikan pelayanan dan tanggapan informasi secara tepat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai organisasi yang berkomitmen terhadap pengawasan partisipatif masyarakat, GNTP menyatakan akan terus mengawal proses permohonan informasi tersebut melalui mekanisme yang tersedia hingga diperoleh kepastian mengenai informasi yang dimohonkan dan proses penyelesaiannya.
“Mengawal Keterbukaan, Menegakkan Keadilan.”
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
(Media Team)






